Begini Cara Mendaftar MyPertamina Bagi Pengguna Mobil yang Hendak Membeli Solar dan Pertalite

PT Pertamina akan melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina

Editor: Mona Triana
subsiditepat.mypertamina.id
Inilah cara mendaftar MyPertamina bagi pengguna mobil yang hendak membeli Solar dan Pertalite. Pendaftaran dibuka per 1 Juli 2022. 

TRIBUNPADANG.COM - PT Pertamina akan melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina.

Nantinya, jika pengguna mobil tetap ingin membeli Pertalite atau Solar subsidi, maka harus mendaftar di MyPertamina.

Pendaftaran konsumen melalui website MyPertamina akan dibuka mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Jika tidak mendaftar, siap-siap saja tidak akan bisa membeli jenis BBM bersubsidi dan dialihkan untuk membeli bahan bakar sejenis Pertamax cs.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, pihaknya telah menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini."

"Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar."

"Sistem MyPertamina akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna" kata Alfian dikutip dari siaran pers yang dirilis di pertamina.com.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut Pertamina Berkomitmen, Dukung Pasokan BBM, Selama Arus Mudik di Sumbar

Baca juga: Tinjau Riset Skala Pilot Plant, PT Pertamina Kunjungi Teknik Kimia Universitas Bung Hatta & Unand

Selengkapnya, inilah cara mendaftar MyPertamina bagi pengguna mobil yang hendak membeli Solar dan Pertalite:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu: KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau klik link ini

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal tujuh hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved