PPDB Sumbar
Titik Koordinat PPDB SMA Sumbar 2022 Jalur Zonasi Masih Bisa Diubah Sesuai KK, Batas 30 Juni
Seleksi PPDB SMA Sumbar 2022 jalur zonasi ditentukan berdasarkan titik koordinat rumah ke sekolah yang terdekat.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
"Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dekat dengan tempat tinggalnya berdasarkan Kartu Keluarga," ungkapnya.
Suryanto mengatakan, KK yang digunakan untuk jalur zonasi haruslah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca juga: PPDB Sumbar 2021 Tingkat SMA SMK, Ada 14.457 Kuota yang Tersisa, Bisa Coba Kembali Tahap Kedua
Baca juga: Setelah Situs PPDB Sumbar Diserang Hacker, Jasman: Sejak Siang Kemarin hingga Saat Ini Tiada Masalah
Dalam hal terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Pendaftaran PPDB SMA Sumbar tahun 2022 jalur zonasi dilakukan melalui website https://pendaftaran.ppdb.sumbarprov.go.id/registrasi.
"Seleksi PPDB Jalur Zonasi dilakukan pada 1 Juli 2022," ungkapnya.
Hasil seleksi PPDB SMA Sumbar jalur zonasi diumumkan pada 2 Juli 2022
"Pendaftaran ulang 2-3 Juli 2022," ungkapnya. (*)