Kota Solok
Pemko Solok Sosialisasikan Program KELA & KELANA
Dalam rangka mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan
Dalam rangka mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) menyelenggarakan Sosialisasi Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak.
Peserta Sosialisasi berjumlah 45 orang yang terdiri dari Kasi PM, Kasi Kesra dan Staf Kecamatan se-Kota Solok, Sekretaris Lurah, Kasi Kesra PM dan Staf Kelurahan se-Kota Solok, dan Perwakilan Forum Anak Daerah Kota Solok. Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas PMPPA Kota Solok selama dua hari (23 & 24 Juni 2022).
Acara Sosialisasi berupa pemberian materi dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak, Kelurahan Layak Anak (KELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA) serta Penyusunan Profil Anak Kelurahan dan Kecamatan serta diskusi dan tanya jawab. Maksud dan tujuan acara ini adalah Meningkatkan pemahaman Aparatur Kelurahan dan Kecamatan tentang Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak serta meningkatkan komitmen mewujudkan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak di Kota Solok.
Baca juga: Hindari Drop Out, BIN Daerah Sumbar Akselerasi Vaksinasi Covid-19 di Solok
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan Malam Hari
Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak, diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi, Jufni didampingi Kasi Kesehatan, Pendidikan dan Perlindungan Khusus Amelia Mirani, pada Kamis (23/6/2022).
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
”Untuk memperkuat dan meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dan mendorong semua sektor untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Kota Layak Anak di Kota Solok, maka telah dibentuk Gugus Tugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan KLA,” tutur Jufni.
Salah satu bentuk Komitmen Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan Kota Solok Layak Anak, dengan telah diterbitkan Perda Nomor 2 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Peraturan Walikota Solok Nomor 38 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang mengatur langkah-langkah Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan membentuk Kecamatan dan Kelurahan Layak.
Baca juga: Dinas PKUKM Fasilitasi UMKM Kota Solok dalam Hal Promosi dan Pemasaran Produk
Baca juga: DPK Kota Solok Nilai Audit Kearsipan Dinas Lingkungan Hidup
“Banyak hal yang perlu kita lakukan dalam upaya mewujudkan Kota Solok Menuju Kota Layak Anak, salah satunya adalah mewujudkan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak, oleh karena itu maka pada hari ini perlu dilakukan kembali Sosialisasi Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak di Kota Solok,” tutup Jufni.
Hal senada juga di sampaikan oleh Wanda Leksmana selaku narasumber dari LSM Ruang Anak Dunia (RUANDU) Foundation Sumatera Barat. Menurutnya, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Sedangkan Kota/Kabupaten Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota, kelurahan-desa berbasis pemenuhan dan perlindungan hak anak yang diselenggarakan secara holistik, integrasi, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan komitmen dan peranan pemerintah, masyarakat (lembaga masyarakat, forum anak), dunia usaha, media masa, dan stakeholder di daerah.
“Konvensi Hak Anak (KHA) PBB tahun 1989 merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan degan anak,” jelasnya.
Upaya untuk melaksanakan ketentuan dan prinsip dasar dalam KHA dituangkan dalam kebijakan kabupaten/ Kota Layak Anak. Pasal 21, Undang-Undang No 35 Tahun 2014 mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengembangan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dengan Pengukuran KLA menggunakan 24 Indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 kluster, yang pengembangannya harus sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pemko-Solok-Sosialisasikan-Program-KELA-KELANA.jpg)