Berita Populer Padang
POPULER PADANG: 10 Kafe dan 1 Hotel Terancam Ditutup Sementara, Ular Piton Ditemukan di Kandang Ayam
Ada berita tentang Sudah Dipasang Stiker, 10 Kafe dan 1 Hotel di Padang Terancam Ditutup Sementara Gegara Nunggak Pajak. Kemudian berita Ular Piton
"Nominal pajaknya ini banyak karena mereka tidak membayar berbulan-bulan bahkan bertahun, sehingga selain pajak harus bayar denda keterlambatan," ungkapnya.
Dipasang Stiker
Pemasangan stiker di lokasi usaha yang menunggak pajak dilakukan langsung oleh tim gabungan Pemko Padang yang terdiri dari, Satpol PP Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbangpol dan unsur TNI- Polri.
Ada lima titik lokasi yang dipasang stiker tersebut, di antaranya salah satu hotel di Padang, sebuah kafe yang berada di Jalan Nipah, Padang, serta tiga lokasi yang berada di dalam kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Khatib Sulaiman, Padang
Pantauan TribunPadang.com, pada Selasa (21/6/2022) salah satu kafe di pusat perbelanjaan di Jalan Khatib Sulaiman Padang tampak stiker tersebut dipasang di bagian pintu masuk kafe.
Stiker tersebut bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah".
Kabid Penertiban Umum Satpol PP Padang Deny harzandy mengatakan, pemasangan stiker peringatan tersebut dilakukan agar wajib pajak segera membayar pajak
Menurutnya, sebelum melakukan pemasangan stiker, Bependa Padang sudah berulangkali menyurati pengelola usaha tersebut.
"Penyengelan kita lakukan bersama Bapenda. Kalau saya dengar dari Bapenda, jika seminggu tidak membayar maka kita lakukan penyegelan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan pemasangan stiker tersebut, terkait masih banyaknya pelaku usaha yang belum melunasi Pajak Retrebusi Daerah di Kota Padang.
"Dari enam titik lokasi yang dilakukan kunjungan ada lima yang di beri penyegelan dan satu diberikan teguran, diperkirakan piutang pelaku usaha mencapai kurang lebih 7 milyar,"jelas Mursalim,
Mursalim menghimbau para pelaku usaha yang belum membayar segera melakukan pembayaran, karena ini adalah kewajiban pelaku usaha. Karena pajak itu sendiri juga telah diambilkan oleh pengusaha dari konsumen atau pelanggan tempat usaha itu sendiri.
"Satpol PP bersama tim gabungan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terhadap Retribusi Pajak," ucap Mursalim.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Padang: Joben: Ambil Haji Tamattu, Tuntaskan Pembayaran Dam
Baca juga: Kisaran Harga Sapi Kurban di Padang Jelang Idul Adha 2022, Naik Rp 1 Juta Sejak Ada Wabah PMK
Baca juga: Harga Sapi di Pasar Ternak Sungai Sariak Padang Pariaman Meningkat, Ada Asumsi Terkait Kondisi PMK
2. Seekor ular piton dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang, Rabu (22/6/2022) pagi.
Ular sepanjang 3,5 meter ini dilaporkan seorang warga bernama Dewi 44 tahun.