Kabupaten Sijunjung
Disdukcapil Sijunjung Lakukan Launching KIA, Permudah Anak Dapatkan Pelayanan Publik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sijunjung, melakukan launching Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak se Kabupaten Sijunjung
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sijunjung, melakukan launching Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak se Kabupaten Sijunjung.
Kadisdukcapil Sijunjung, Febrizal Ansori mengatakan KIA merupakan program nasional, untuk anak berusia 0 sampai dibawah 17 tahun.
"Kami sudah melakukan launching KIA beberapa waktu lalu di beberapa kecamatan di Kabupaten Sijunjung bekerja sama dengan PAUD di daerah tersebut," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Kawanan Pencuri Ternak Bawa Kabur, dan Sembelih 3 Sapi di Nagari Palaluar, Kabupaten Sijunjung
Baca juga: 517 Siswa Madrasah se Kabupaten Sijunjung, Terbanyak Dalam Satu Dekade
Ia menambahkan, pihaknya sudah melaunching KIA di Kecamatan Koto VII, Kecamatan Sijunjung, Kecamatan Kamang Baru, Kecamatan Tanjung Gadang dan pada Jumat (17/6/2022) di Kecamatan Lubuk Tarok.
"Untuk kedepannya kami akan melakukan launching di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung," ujar Febrizal.
Dikatakannya, setalah menyelesaikan launching di setiap kecamatan, pihaknya akan mendatangi gugus atau lembaga-lembaga PAUD yang ada di daerah tersebut untuk mengambil data dan mencetak KIA.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Kabupaten Sijunjung Masih Tinggi, Pedagang Harapkan Harga Pakan Turun
Baca juga: Seorang Dukun di Kabupaten Sijunjung Tega Nodai Anak Tirinya, Korban Masih Duduk di Bangku SD
"Sebagian yang hadir pada acara launching tersebut sudah direkam data anaknya, serta juga langsung cetak di tempat," tuturnya.
Kata Febrizal, pencetakan KIA di Kabupaten Sijunjung sudah hampir mencapai target nasional sebanyak 40 persen.
"Dengan kerjasama dengan PAUD, kami memasang target untuk tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 8000 KIA," ucap Kadisdukcapil Sijunjung itu.
Baca juga: 17 Wali Nagari Terpilih Kabupaten Sijunjung Ikuti Diklat Awal Masa Jabatan di Lampung
Baca juga: BREAKING NEWS: Empat Hewan Ternak di Kabupaten Sijunjung Sumbar Positif PMK
Ia menjelaskan, kegunaan KIA bagi anak diantaranya untuk mencegah perdagangan anak, sebagai identitas diri saat anak mengalami kejadian yang tidak diinginkan, memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi dan transportasi.
"Untuk persyaratan pembuatan KIA dibagi dua, untuk anak usia 0 sampai 5 tahun hanya Akte Kelahiran dan usia di atas 5 samapi dibawah 17 tahun wajib menyertakan pas foto 2x3," tutupnya.
(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)