PPDB Sumbar 2022

Syarat Administrasi PPDB SD Padang 2022, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua Wajib Ada

Sejumlah syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 harus disiapkan sebelum mendaftar. 

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana Pendaftaran PPDB di SD Percobaan Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (11/6/2020 silam. Sejumlah syarat administrasi harus disiapakn bagi yang ingin ikut PPDB SD Padang 2022. Di antaranya akte kelahiran, kartu kelaurga dan KTP orang tua. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sejumlah syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 harus disiapkan sebelum mendaftar. 

Di antara syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 yang harus dimiliki calon pendaftar di antaranya akte kelahiran, kartu keluarga asli dan KTP orang tua.

Kepala UPTD Dapodik ITU Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda mengatakan calon peserta didik yang ikut PPDB SD Padang 2022 harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut. 

"PPDB SD dibuka tiga jalur, zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, orang tua harus melengkapi persyaratan administrasinya," kata  Tressy Yulinda saat ditemui, Selasa (13/6/2022). 

Dikatakan, khusus jalur zonasi dan afirmasi, orang tua harus membawa akte kelahiran asli dan foto copy.

Jika tidak punya akte kelahiran, makan dibolehkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang

"Bisa juga surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit," ungkapnya. 

Surat keterangan lahir harus ilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Selanjutnya kartu keluarga (KK) yang asli dan fotocopy. 

Orang tua harus memiliki kartu keluarga Kota Padang yang terbit sebelum 1 Juni 2022. 

Lalu, KTP kedua orang tua calon peserta didik baru dan ijazah PAUD bagi yang memiliki.

Sementara syarat adminstrasi jalur perpindahan orang tua atau wali berupa adalah akte kelahiran.

"Atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang," ungkapnya. 

Kemudian, kartu keluarga KTP kedua orang tua calon peserta didik baru 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved