PPDB Sumbar 2022
Syarat Administrasi PPDB SD Padang 2022, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua Wajib Ada
Sejumlah syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 harus disiapkan sebelum mendaftar.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sejumlah syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 harus disiapkan sebelum mendaftar.
Di antara syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 yang harus dimiliki calon pendaftar di antaranya akte kelahiran, kartu keluarga asli dan KTP orang tua.
Kepala UPTD Dapodik ITU Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda mengatakan calon peserta didik yang ikut PPDB SD Padang 2022 harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut.
"PPDB SD dibuka tiga jalur, zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, orang tua harus melengkapi persyaratan administrasinya," kata Tressy Yulinda saat ditemui, Selasa (13/6/2022).
Dikatakan, khusus jalur zonasi dan afirmasi, orang tua harus membawa akte kelahiran asli dan foto copy.
Jika tidak punya akte kelahiran, makan dibolehkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
"Bisa juga surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit," ungkapnya.
Surat keterangan lahir harus ilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Selanjutnya kartu keluarga (KK) yang asli dan fotocopy.
Orang tua harus memiliki kartu keluarga Kota Padang yang terbit sebelum 1 Juni 2022.
Lalu, KTP kedua orang tua calon peserta didik baru dan ijazah PAUD bagi yang memiliki.
Sementara syarat adminstrasi jalur perpindahan orang tua atau wali berupa adalah akte kelahiran.
"Atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang," ungkapnya.
Kemudian, kartu keluarga KTP kedua orang tua calon peserta didik baru