Polres Padang Pariaman Amankan Seorang Waria di Salon Lubuk Alung, Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Seorang waria berinisial SR (34) warga Sintoga Padang Pariaman diamankan oleh Tim Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, Sabtu (11/6/2022)
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang waria berinisial SR (34) warga Sintoga Padang Pariaman diamankan oleh Tim Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, Sabtu (11/6/2022).
Pelaku diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu salon di Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M. Qori Oktohandoko melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku berinisial SR (34) warga Sintoga itu ditangkap pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Populer Padang: 3 Orang Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba, Satpol PP Ancam Tipiring-kan PKL
Baca juga: Polresta Padang Amankan 2 Perempuan dan 1 Laki-laki Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah salon di Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui informasi itu, tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung mengamankan SR di salon tersebut.
"Kami memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan di dalam kantong celana pelaku," ujarnya.
Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 Jiwa
Baca juga: Ibu Muda di Padang Video Viral di Media Sosial Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Lalu Diciduk Polisi
Saat penggeledahan, kata AKP Ahmad, tim berhasil mengamankan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening beserta 1 buah kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu (sisa pakai).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut berasal dari F yang merupakan daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian tersangka dan barang-barang bukti digiring ke Polres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut. (*)