PPDB Sumbar 2022
Jadwal PPDB SD Padang 2022 Dimulai 16 Juni, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Bisa Pilih 3 Sekolah
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SD Padang 2022 ini bisa dilakukan di salah satu sekolah negeri di Kota Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Kepala UPTD Dapodik ITU Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda mengatakan calon peserta didik yang ikut PPDB SD Padang 2022 harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut.
"PPDB SD dibuka tiga jalur, zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, orang tua harus melengkapi persyaratan administrasinya," kata Tressy Yulinda saat ditemui, Selasa (13/6/2022).
Dikatakan, khusus jalur zonasi dan afirmasi, orang tua harus membawa akte kelahiran asli dan foto copy.
Jika tidak punya akte kelahiran, makan dibolehkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
"Bisa juga surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit," ungkapnya.
Surat keterangan lahir harus ilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Selanjutnya kartu keluarga (KK) yang asli dan fotocopy.
Orang tua harus memiliki kartu keluarga Kota Padang yang terbit sebelum 1 Juni 2022.
Lalu, KTP kedua orang tua calon peserta didik baru dan ijazah PAUD bagi yang memiliki.
Sementara syarat adminstrasi jalur perpindahan orang tua atau wali berupa adalah akte kelahiran.
"Atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang," ungkapnya.
Kemudian, kartu keluarga KTP kedua orang tua calon peserta didik baru
Selanjutnya, surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang.
"Surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan instansi untuk yang berasal dari dalam kota," ungkapnya
Kemudian, ijazah PAUD bagi yang memiliki