Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Anggarkan Rp 4,6 Miliar Bangun Awning di Jalan Minangkabau
Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menganggarkan Rp4,6 miliar untuk pembangunan awning di sepanjang Jalan Minangkabau, kawasan Pasar Atas, Bukittingg
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menganggarkan Rp4,6 miliar untuk pembangunan awning di sepanjang Jalan Minangkabau, kawasan Pasar Atas, Bukittinggi.
Proyek pelindung terik itu dianggarkan Pemko Bukittinggi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi 2022 yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto mengatakan, awning itu akan dibangun sepanjang 103 meter dengan lebar tujuh meter dan ketinggian 10 hingga 12 meter.
Baca juga: 3 Objek Wisata Gratis di Kota Bukittinggi: Kunjungi Objek Wisata Sejarah dan Alam
Baca juga: Siap-Siap, PPDB SMP di Bukittinggi Bakal Dibuka Pekan Depan
"Konsepnya meniru atap gonjong rumah gadang. Pembangunannya se representatif mungkin sehingga menimbulkan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung," ujarnya di Bukittinggi, Minggu (12/6/2022).
Meski sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah pedagang karena beberapa alasan, terutama kenyamanan, Martias memastikan pembangunannya telah melalui kajian teknis.
“Kita ingin jadikan lokasi tersebut menjadi lokasi yang sejuk, bersih dan nyaman,” ungkap Mantan Sekda Agam itu.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Kebakaran di Terminal Kiliran Jao, Pemko Bukittinggi Perbaiki Tanggul Drainase Jebol
Baca juga: Detik-detik Tanggul Drainase di Puhun Tembok Bukittinggi Jebol, Samsuardi: Pegang Tiang Demi Selamat
Martias melanjutkan, hari ini pihaknya mensosialisasikan pembangunan ini kepada para pedagang dan pemilik toko yang berada di sepanjang Jalan Minangkabau di Balai Kota Bukittinggi.
"Sosialisasi dihadiri sekitar 35 lebih pedagang/pemilik toko, dari 85 orang yang diundang," ungkapnya.
Soal kapan pembangunannya dimulai dan apakah sudah ditenderkan, Martias belum merinci. Secara pasti, pria paruh baya itu menyebut, pemko tengah melengkapi administrasinya.
Sebab, kata dia, status toko di kawasan tersebut ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) dan pedagang yang belum tercatat status kepemilikan dan penggunaan pasar secara jelas.
“Diharapkan setelah sosialisasi ini, pedagang dapat memahami rencana pembangunan awning tersebut,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pemerintah-Kota-Bukittinggi-mensosialisasikan.jpg)