Reaksi Gubernur Sumbar soal Rendang Babi: Apakah Ada Izinnya? Kenapa Pakai Nama Padang?
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi bereaksi atas viralnya rendang babi di media sosial. Masakan Minang itu identik dengan makanan halal.
TRIBUNPADANG.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi bereaksi atas viralnya rendang babi di media sosial.
Diketahui sebelumnya, olahan rendang babi viral di media sosial Twitter dengan tagar Minang.
Di dalam perbincangan warganet, terpampang sebuah akun Instagram @babiambo yang menjual berbagai olahan daging babi, termasuk rendang hingga gulai.
Selain itu, netizen lain coba menelusuri via platform media lain, dan ditemukan @babiambo diduga beralamat di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Baca juga: Heboh Rendang Babi, Ketua LKAAM Fauzi Bahar: Belum Ada Sejarah Orang Minang Bikin Rendang dari Babi
Baca juga: Terjawab, Ternyata Arief Muhammad Dipanggil Wagub Sumbar Untuk Jadi Duta Nasi Padang
Mahyeldi menegaskan hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK."
"Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," tegas gubernur.
"Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya? Kenapa pakai nama Padang? Apakah orang Padang atau tidak?, ujar Mahyeldi.
Baca juga: Arief Muhammad Bahas soal Tata Cara Makan Nasi Padang, Pakai Tangan atau Sendok?
Gubernur juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.
"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan Padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim."
"Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli Padang, mana yang bukan, nanti ada stikernya," tambah Mahyeldi.
Mahyeldi juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar.
Pihaknya menyampaikan restoran yang diduga menjual rendang babi itu sudah di hapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Baca juga: Benarkah Nasi Padang Bisa Cegah Virus Corona? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSUP M Djamil Padang
Tekankan Pengawasan Jaminan Produk Halal
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.