Kura-kura Moncong Babi yang Diperjualbelikan di Sumbar Akhirnya Dikembalikan ke Habitatnya di Papua

Kura-kura moncong babi dengan nama ilmiah Carettochelys insculpta dapat kembali hidup pada habitat aslinya.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
istimewa
Kura-kura moncong babi yang diselamatkan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dilepasliarkan di habitat aslinya Hutan Adat Kampung Nayaro, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu, 8 Juni 2022 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kura-kura moncong babi yang diselamatkan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dilepasliarkan di habitat aslinya Hutan Adat Kampung Nayaro, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Kura-kura moncong babi dengan nama ilmiah Carettochelys insculpta dapat kembali hidup pada habitat aslinya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.

Baca juga: Ratusan Ekor Kura-Kura Moncong Babi yang Diamankan BKSDA Sumbar Dikirim ke Timika Papua

Baca juga: Ratusan Ekor Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat Diamankan di Payakumbuh, Satwa Liar Dilindungi

Awalnya satwa dilindungi ini diamankan dari pelaku perdagangan illegal di Kota Payakumbuh, Sumbar.

"Akhirnya dilepasliarkan di habitat aslinya di kawasan Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Mimika, Papua. Setelah menjalanai proses habituasi selama 11 hari," kata Ardi Andono, Jumat (10/6/2022).

Ia menjelaskan, tim medis BBKSDA Papua menilai satwa kura-kura moncong babi sudah layak untuk dilepasliarkan.

Pelepasliaran ini dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama pihak terkait pada Rabu, 8 Juni 2022.

"Selain kura-kura moncong babi sebanyak 161 ekor yang hidup, BBKSDA Papua juga melepaskan dua ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius)," katanya.

Sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2022, satwa yang berstatus endangered (terancam) dalam daftar IUCN ini diantarkan ke Timika yang dikawal oleh dua orang Petugas BKSDA Sumbar dan penyidik Polda Sumbar.

Baca juga: BKSDA & Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus, Penjualan Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat

"Kembalinya kura-kura moncong babi ke habitatnya asli ini merupakan suatu keberhasilan yang tidak lepas dari kerja sama yang apik dari banyak pihak," ujarnya.

Pihak yang terlibat antara BKSDA Sumbar, Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB, Enviromental  Departement, PT Freeport Indonesia dan dukungan penuh Direktorat KKHSG Kementerian LHK. 

"Semoga kura-kura moncong babi bisa hidup dan berkembang biak secara alami dan tidak ada lagi tindakan perdagangan ilegal satwa dilindungi ini kedepannya," kata dia.

Ardi Andono mengatakan, untuk terdakwa yang masih menjalani proses hukum semoga mendapatkan vonis yang maksimal supaya dapat menimbukan efek jera.

"Kita juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved