Ratusan Ekor Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat Diamankan di Payakumbuh, Satwa Liar Dilindungi
mengatakan kura-kura moncong babi dan baning coklat termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ratusan satwa liar dilindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dan baning coklat (Manouria emys) disita dari seorang lelaki di Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
BKSDA Sumbar bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan satwa ini dari seorang lelaki inisial MIH.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Selasa (8/3/2022), mengatakan kura-kura moncong babi dan baning coklat termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018.
Baca juga: Tapir Nyasar di Aliran Sungai Batang Kuranji Padang, BKSDA: Kemungkinan Patah Kaki Kanan Depan
Baca juga: Warga Khawatir Harimau yang Serang Anjing di Solok Selatan sedang Sakit, Berharap BKSDA Turun Tangan
Kedua satwa tersebut juga masuk dalam red list IUCN.
Kura-kura moncong babi masuk kategori rentan punah.
Sementara kura kura Baning cokelat kategori kritis.
MIH diamankan di sebuah rumah di Payakumbuh, Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 472 ekor kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat," katanya.
Terhadap barang bukti ini dilakukan upaya perawatan bekerjasama dengan komunitas reptil di Kota Padang, Sumbar.
Kura-kura moncong babi ini masih kecil, dan tingkat kematiannya cukup tinggi
Diperlukan perawatan ekstra hati-hati.
"Kita imbau masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan dan membeli kedua satwa tersebut," ujarnya.(*)