Lowongan Kerja

Lowongan Kerja KAI Logistik Buka Sampai 15 Juni 2022, Persyaratan Memiliki Ijazah Minimal D3

KAI Logistik membuka pendaftaran lowongan kerja sejak Jumat 3 sampai 15 Juni 2022. KA Logistik merupakan anak perusahaan PT Kereta API Indonesia (KAI

Editor: Mona Triana
Tangkapan Layar Instagram @kailogistics
Lowongan Kerja KAI Logistik 

TRIBUNPADANG.COM - KAI Logistik membuka pendaftaran lowongan kerja sejak Jumat 3 sampai 15 Juni 2022.

KA Logistik merupakan anak perusahaan PT Kereta API Indonesia (KAI) yang bergerak di bidang jasa distribusi logistik berbasis kereta api.

Hal tersebut diumumkan oleh akun Instagram @kailogistics.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan lamaran melalui email @recruitment@kalogistics.co.id.

Baca juga: BKN Buka Lowongan Kerja Hingga 8 Mei 2022, Simak Lowongan yang Tersedia dan Syarat Pendaftarannya

Baca juga: Lowongan Kerja Bulan April 2022 Kementerian Luar Negeri untuk Lulusan SMA, D3, S1 dan S2

Sementara itu, terdapat 6 posisi yang tersedia, di antaranya, Specialist Muda IT Development (setingkat Asisten Manager), Specialist Muda Accounting (setingkat Asisten Manager), Specialist Muda Risk Management & Quality Assurance (setingkat Asisten Manager), Specialist Muda Marketing (setingkat Asisten Manager), Specialist Muda Human Capital (setingkat Asisten Manager), Junior Specialist Muda Facility Strategic Planning & Evaluation (setingkat Supervisor).

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar perlu memperhatikkan syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Lalu bagaimana kriteria dan syarat pendaftaran lowongan kerja KA Logistik?

Baca juga: Lowongan Kerja Digital Marketing TribunPadang.com, Menguasai Videografi dan Editing

Baca juga: Lowongan Kerja Reporter Online TribunPadang.com, Diutamakan Mampu Berinteraksi di Sosial Media

Kriteria Umum:

Berikut kriteria umum pendaftaran lowongan kerja KA Logistik yang dikutip dari kalogistics.co.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Jenis kelamin pria/wanita;

- Sehat jasmani/rohani;

- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK);

- Tidak terlibat narkoba atau psikotropika;

- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved