Pencabulan di Sijunjung
Pria di Sijunjung Cabuli Ponakan yang Masih 15 Tahun, Modusnya: Ancam hingga Tutup Mulut Korban
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, meringkus seorang laki-laki berinisial N (55), yang diduga telah mencabuli
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, meringkus seorang laki-laki berinisial N (55), yang diduga telah mencabuli keponakannya sendiri.
Polisi menangkap pelaku yang berprofesi sebagai petani di rumahnya, di Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (30/5/2022).
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebut, korban merupakan anak di bawah umur yang saat ini berusia 15 tahun.
Baca juga: Tercatat Tiga Kali Penemuan Benda, yang Diduga Peninggalan PRRI di Nagari Batu Manjulur, Sijunjung
Baca juga: Penilaian BKKBN RI, Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan di Sijunjung Masuk 4 Besar Kampung KB
"Modus yang digunakan tersangka, yaitu dengan cara memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya dan menutupi mulut korban," ungkapnya Jumat (3/6/2022).
Ia menambahkan, tersangka telah melakukan aksi bejat tersebut kepada keponakannya sebanyak tujuh kali yang dilakukan di rumahnya itu.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya, sejak korban masih berusia 11 tahun atau kelas lima SD hingga kini korban berusia 15 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung itu.
Kata AKP Abdul Kadir Jailani, korban tinggal bersama tersangka dan istrinya.
Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah.
Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya
"Selesai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar tidak memberitahu kepada istrinya dan orang lain," tuturnya.
Dikatakannya, akibat perlakuan tersangka itu, korban sempat beberapa kali ingin bunuh diri tetapi gagal.
"Korban yang tidak berani memberi tahu kejadian itu, tetapi pada hari Minggu (28/5/2022), korban memberanikan diri mengatakan perlakuan bejat pelaku kepada keluarganya dan seterusnya melaporkan ke Polres Sijunjung," beber Abdul Kadir Jailani.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)