Kabupaten Padang Pariaman
Massa Pertanyakan Tambak Udang di Padang Pariaman, Ketua DPRD: Izinnya Itu, Ada di Tangan Provinsi
Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Arwinsyah membeberkan bahwa masih relatif banyak tambak udang di Padang Pariaman yang belumlah memiliki izin.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Arwinsyah membeberkan bahwa masih relatif banyak tambak udang di Padang Pariaman yang belumlah memiliki izin.
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya tuntutan dari masyarakat Padang Pariaman persoalan izin terkait tambak udang tersebut.
Sebelumnya, massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariaman(GMP3) dalam aksi demo, Kamis (2/6/2022) mendesak Pemkab melalui DPRD untuk menyelesaikan persoalan tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam hal ini, kelompok masyarakat ini menilai DPRD Padang Pariaman seharus serius dalam menanggapi persoalan izin tambak udang ini.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah berujar memang masih banyak tambak udang yang belum memiliki izin sampai saat ini.
Namun, pihaknya mengaku sudah menurunkan tim untuk memastikan tambak yang belum punya izin bisa difasilitasi untuk diberi izin.
Kepada wartawan, Kamis (2/6/2022), Arwinsyah menjelaskan bahwa persoalan izin ini sebenarnya berada di tangan Pemprov (Pemerintah Provinsi), sedangkan kabupaten hanya bisa merekomendasikan.
Menurutnya jika investasi itu jelas, tidak merusak lingkungan dan menggangu ketentraman masyarakat, boleh saja dilakukan.
"Sejauh izin lingkungan, tata lingkungan dan keamanannya sesuai akan kami beri izin," bebernya.
Karena investasi tambak udang ini menurutnya mampu menambah PAD untuk Padang Pariaman.
"Kalau jelas investasinya ya boleh-boleh saja. Dan, diutamakan pelaksanaannya oleh masyarakat Padang Pariaman," sebutnya
Aksi Massa Demo di Kantor DPRD
Dilansir TribunPadang.com, puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariaman (GMP3) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (2/6/2022).
Atas kedatangan massa tersebut, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah keluar dari gedungnya untuk menemui massa yang menggelar aksinya.
Adapun kedatangan para pemuda ini hendak menyampaikan 6 tuntutannya pada DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang selama ini mereka anggap lalai.
Koordinator aksi Rahman, berujar GMP3 datang untuk mendesak DPRD Padang Pariaman untuk mengambil alih lagi 6 aset yang baru saja diberikan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Padang Pariaman pada Pemko (Pemerintah Kota) Pariaman.
"Di antaranya, tuntutan kami memintak DPRD Padang Pariaman untuk meminta Pemkab Padang Pariaman mengembalikan 6 aset daerah yang telah diserahkan pada Pemko Pariaman," kata Rahman pada TribunPadang.com, Kamis (2/6/2022).
Masa aksi ini juga mendesak DPRD Padang Pariaman untuk mengusut tuntas penyerahan aset tersebut dengan menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus.
Lalu gerakan ini menuntut DPRD dan Pemkab menyelesaikan sangketa tanah dan lahan yang digunakan untuk membuat jalan tol.
"Kami mendesak Pemkab melalui DPRD untuk melakukan pembangunan jalan-jalan di kabupaten Padang Pariaman di bagian Utara," sebut Rahman.
Tanggapan Ketua DPRD
Selanjutnya, massa mendesak Pemkab melalui DPRD untuk menyelesaikan persoalan tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui tuntutan ini Rahman menilai, seharusnya bupati berjalan sesuai dengan tupoksinya sebagai eksekutif yakni, tugas untuk mengembangkan kemajuan Padang Pariaman.
Sedangkan DPRD seharusnya berjalan sesuai tugasnya sebagai legislatif dan menjadi perpanjangan tangan untuk masyarakat.
"Hari ini harusnya DPRD jadi lembaga Independen dan mengawasi kinerja Bupati Padang Pariaman," bebernya.
Ia menambahkan ini adalah bentuk awal penolakan para pemuda dan masyarakat, atas persoalan yang terjadi Kabupaten Padang Pariaman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah pihaknya akan menanggapi tuntutan dari GMP3 ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Terpisah Pemkab Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Kominfo Zahirman yang dihubungi TribunPadang.com, Kamis (2/6/2022) mengatakan pihaknya akan mengonfirmasikan dulu dengan pimpinannya.
Terkait beberapa tuntutan massa yang berdemo, sebagaimana telah dilansir TribunPadang, Pemkab Padang Pariaman kembali melakukan penyerahan aset ke Kota Pariaman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022).
Kali ini ada sebanyak 6 aset yang diserahkan Pemda Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman. Diantaranya Tanah Lapangan Merdeka, Tanah dan Bangunan Pariaman Plaza, tanah dan satu unit bangunan dinas di jalan H Agus Salim, tanah dan dua unit bangunan di jalan Rohana Kudus, pipa jaringan dan sumur bor.
Bupati Kabupaten Padang Pariaman Suhatri Bur yang hadir dalam penyerahan aset, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa berdasarkan UU nomor 12 tahun 2002, satu tahun pemerintahan defenitif Kota Pariaman berdiri, itu kabupaten induk menyerahkan aset-aset yang dibutuhkan," katanya pada TribunPadang.com, Rabu (25/5/2022).
Sejak tahun pertama Kota Pariaman berdiri, Kabupaten Padang Pariaman sudah menyerahkan pegawai dan kantor dinas untuk memperlancar roda pemerintahan.
Seiring dengan itu kebutuhan Kota Pariaman terus bertambah untuk pembangunan kantor dan kepentingan publik lain.
Melalui kebutuhan dan permintaan aset itu, Suhatri Bur berujar pihak Kabupaten Padang Pariaman sering berdalih bahwa pihaknya masih membutuhkan aset yang dikehendaki itu.
"Satu sisi kami dituntut untuk menyerahkan, bahkan BPK pernah 2 kali memanggil untuk mediasi dan menekankan. Sampai saya mengatakan kami sudah menyerahkan aset sesuai kebutuhan sebanyak 3 kali," bebernya.
Pertama sesuai UU nomor 12 tahun 2002, lalu pada masa pemerintahan Muslim Kasim, Masa Pemerintahan Ali Mukhni, lalu ini yang keempat.
"Tapi saya selalu menyampaikan, jika memang dibutuhkan akan kami serahkan sepanjang kami juga tidak membutuhkan," jelasnya.
Pada kali keempat penyerahan aset ini Suhatri Bur berujar bahwa untuk hari ini yang diserahkan Pemda Pariaman ada 2 aset.
"Pertama Plaza Pariaman dan rumah dinas Desa Harjo. Lalu nanti ada empat lagi yang akan kami serahkan," sebutnya.
Empat aset lainnya ini akan langsung diserahkan setelah menyelesaikan administrasi untuk penyerahan.
"Jadi kami selesaikan dulu administrasinya, karena kami tidak ingin penyerahan aset ini malah menabrak regulasi dan demikian juga dengan mempertahankannya," beber Suhatri Bur.
Suhatri Bur berharap aset yang diserahkan Pemda Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman ini bisa digunakan dengan baik untuk kebutuhan masyarakat.
"Sepanjang untuk masyarakat dan kepentingan umum kami berharap bisa bermanfaat," tutur Suhatri Bur.
Baca juga: Kejari Kota Pariaman Mediasi Penyerahan Aset, Pemda Padang Pariaman ke Pemko Pariaman
Penyerahan Aset
Terpisah Pemkab Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Kominfo Zahirman yang dihubungi TribunPadang.com, Kamis (2/6/2022) mengatakan pihaknya akan mengonfirmasikan dulu dengan pimpinannya.
Dilansir TribunPadang.com, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menyerahkan enam aset pada Pemda Kota Pariaman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Rabu (25/5/2022).
Penyerahan ini di mediasi oleh Kejari Kota Pariaman, saat penyerahan Kepala Kejaksaan Azman Tanjung berujar bahwa ada enam aset yang diserahkan.
Di antaranya Tanah Lapangan Merdeka, Tanah dan Bangunan Pariaman Plaza, tanah dan satu unit bangunan dinas di Jalan H Agus Salim, tanah dan dua unit bangunan di Jalan Rohana Kudus, pipa jaringan dan sumur bor.
Peran Kejari Kota Pariaman dalam penyerahan aset ini, kata Azman Tanjung merupakan bentuk mediasi, karena ada kendala psikologis antara kedua Pemda.
"Sebenarnya ini dapat diselesaikan dalam internal pemerintah, namun karena ada kendala psikologis sejak keduanya dipecah, sehingga tidak ditemukan titik tolaknya," kata Azman Tanjung, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: 64 Kandidat Lulus Seleksi Jabatan Penting di KPK: Internal KPK, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian

Maka kejaksaan turut andil menengahi melalui lembaga mediator dan fasilitator untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antar dua pemerintahan.
"Jadi kami diberi kuasa oleh Pemda Kota (Pemko) Pariaman untuk menyelesaikan itu, sehingga kami angkat jaksa pengacara negara untuk jadi mediator," bebernya.
Ia juga menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama Kejaksaan Negeri Kota Pariaman memfasilitasi penyerahan aset ini.
Lebih lanjut Azman Tanjung membeberkan bahwa dari 6 aset yang diserahkan tersebut baru dua aset yang memiliki sertifikat.
"Ada enam yang diserahkan hari ini (Rabu 25/5/2022), tapi yang baru ada sertifikat dua. Selanjutnya, akan menyusul tanpa lagi peran kejaksaan, penyerahannya hanya berlangsung dalam internal dua pemerintahan saja selanjutnya," terangnya.
Nanti tentu dihitung dulu nilai aset yang belum ada sertifikat tersebut dan digabung menjadi satu dan perlu proses antar dua pemerintahan ini.
"Ada 32 aset yang akan diserahkan ini baru enam yang diserahkan. Mungkin yang akan datang kalau ada permohonan lagi kami akan bantu lagi untuk penyelesaian secara kekeluargaan," tuturnya.(TribunPadang.com, Rahmat Panji)