Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Sumbar Direncanakan Pertengahan Juni 2022
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Sumatera Barat
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Sumatera Barat direncanakan digelar pada pertengahan Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Barlius kepada TribunPadang.com, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Mahyeldi Sidak Dinas Pendidikan Sumbar, Sarankan ASN Sarapan di Rumah untuk Efisiensi Waktu Bekerja
Baca juga: Gebyar Pasar Sekolah di Halaman Dinas Pendidikan Kota Solok, Implementasi Nilai Pembelajaran Formal
Dikatakan Barlius, pembukaan jadwal PPDB rencananya pada tanggal 16 Juni 2022, namun kepastiannya mesti menunggu revisi Pergub tentang PPDB SMA/ SMK di Sumbar.
"Saat ini pada tahap finishing, kami rapat pada hari Kamis Jumat Sabtu dengan kacabdin (kepala cabang dinas), dan korwas (koordinator wilayah sekolah) kabupaten/ kota," ujar dia.
Pihaknya saat ini menunggu revisi Pergub tentang petunjuk teknis (juknis) serta tahap pelaksanaan PPDB.
Baca juga: Tuntutan Wali Murid SDN 10 Sungai Sapih, Camat Kuranji: Kami akan Sampaikan ke Dinas Pendidikan
Baca juga: Program Pendidikan Lingkungan Hidup SMK Semen Padang, Raih Penghargaan dari Dinas Pendidikan Sumbar
Saat ini, revisi Pergub itu tengah dibahas di Biro hukum pemprov.
Jadi, saat ini Gubernur belum menandatangani Pergubnya.
Dikatakannya, jadwal penerimaan siswa SMA/ SMK tersebut tentunya menunggu kelulusan murid tingkat SMP.
Calon siswa SMA/ SMK diminta untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi.
Baca juga: Penjelasan Dinas Pendidikan Sumbar soal Keluhan PPDB Online Jalur Zonasi Tingkat SMA/SMK
"Persyaratan atau kelengkapan administrasi untuk pendaftaran juga sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah oleh kepala cabang dinas kabupaten/ kota," ujar Barlius. (*)