Ratusan Ekor Kura-Kura Moncong Babi yang Diamankan BKSDA Sumbar Dikirim ke Timika Papua
Sebelumnya satwa ini diamankan dari inisial MIH yang merupakan warga Kota Payalumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Rerporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kura-kura moncong babi yang diamankan BKSDA Sumbar dikembalikan ke Timika, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya satwa ini diamankan dari inisial MIH yang merupakan warga Kota Payalumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku perdagangan satwa dilindungi ini diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda SumbarĀ pada tanggal 7 Maret 2022.
Baca juga: BKSDA & Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus, Penjualan Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat
Barang bukti yang diamankan berupa 472 ekor kura-kura moncong babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan enam ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).
Untuk barang bukti baning coklat telah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura Moh Hatta) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan.
"Kasus perdagangan illegal kura-kura moncong babi dan kura-kura baniang coklat sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.
Dalam persidangan ini, saksi juga meminta kepada hakim untuk memberikan izin untuk pelepasliaran sisa dari kura-kura moncong babi yang masih hidup.
"Kita berharap agar dapat dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua," kata Ardi Andono.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan, dan BKSDA DKI untuk pengurusan transit satwa di Jakarta.
"Selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Papua. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi," kata Ardi Andono.
Ardi Andono berharap kasus ini berjalan dengan lancar, mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya.
Beberapa waktu lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi jenis baning coklat dan kura-kura moncong babi, Rabu (9/3/2022).
Pelaku dan satwa dilindungi ini diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pelaku dan barang bukti diamankan pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).