Kota Solok
Verifikasi Lapangan KLA 2022: Masa Depan Kota Solok, dan Barometer Kota Layak Anak
PEMERINTAH Kota Solok bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak A
PEMERINTAH Kota Solok bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2022, Rabu (25/5/2022) dan dilaksanakan secara hybrid.
Kegiatan kali ini merupakan tahap lanjutan yaitu Verifikasi Lapangan yang mana sebelumnya tahap Verifikasi Administrasi Evaluasi KLA Tahun 2022 telah berhasil dilaksanakan.
VLH ini dilakukan secara virtual via zoom meeting pada Rabu mulai pukul 13.00 sampai pukul 17.00 WIB dan berlangsung di 2 tempat yaitu EMR dan ruang rapat Wali kota.
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak dari kota Solok dihadiri oleh Wakil Wali kota Solok Dr Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kepala Bappeda sekaligus Ketua Gugus Tugas KLA Dr Desmon, M Pd, Kepala Dinas PMPPA Delfianto, S Sos, Wakil Ketua TP PKK, Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Solok serta Forum Anak Kota Solok.
Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/ Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan.
“Melalui kegiatan evaluasi Verifikasi Lapangan Hybrid KLA ini dapat mewujudkan Kota Solok menuju OPP yang mandiri, yang akan menangani urusan perlindungan anak,"
"Dalam mewujudkan hal tersebut telah dilakukan upaya bersama pemerintahan kota Solok dengan dukungan DPRD yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Wawako saat pembukaan.
“Dengan adanya evaluasi ini mudah-mudahan menjadi motivasi tersendiri bagi kami ketika mendapatkan penghargaan sebagai barometer kota layak anak yang ada di Kota Solok."
"Mari kita jaga anak-anak kita bersama-sama dalam mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Solok, Kita lindungi dan ayomi bersama, ” harap Ramadhani.
Dilanjutkan dengan pemaparan program KLA oleh Ketua gugus tugas KLA Kota Solok, Kepala Bappeda Dr Desmon, M Pd yang menyampaikan bahwa program KLA yang telah terlaksana di kota solok.
Menurutnya, program ini bertujuan untuk pemenuhan hak-hak anak yang ada di kota Solok.
“Masa depan kota Solok adalah anak-anak”.
“Setiap Kabupaten/ Kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak dan melindungi anak, yang diukur dengan 24 indikator KLA.
Di antaranya 3 indikator penguatan lembaga yang terdiri dari Peraturan Daerah KLA, Terlembaga KLA, dan keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media serta 21 indikator yang tersebar pada 5 Kluster Substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi;
1) hak sipil dan kebebasan,
