Kota Bukittinggi
Terekam CCTV, Sekelompok Remaja Diduga Curi Pagar Rumah Tua di Bukittinggi
Sekelompok remaja terekam kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television) membongkar pagar sebuah rumah tua di Kota Bukittinggi, Provinsi
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
Karena memiliki ornamen Kolonial Belanda, TribunPadang.com pun menelusuri status dari rumah tersebut. Hal ini mengingat di Kota Bukittinggi banyak bangunan cagar budaya.
Dari hasil penelusuran, ternyata bangunan tersebut merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Seorang anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bukittinggi, Fahri mengatakan, ODCB adalah bangunan yang diduga cagar budaya namun belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Soal bangunan itu, Fahri menyebut, sudah tercatat dalam Peraturan Walikota (Perwako) terkait bangunan cagar budaya di Kota Bukittinggi.
"Namun balum ditetapkan sebagai Cagar Budaya," tutupnya.
Sekadar informasi, perusakan terhadap cahar budaya dapat dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun ancaman hukumannya jauh lebih berat dari pada pasal pencucian dalam KUHP, yaitu 15 tahun penjara. (TribunPadang.com/Fuad Zikri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/CCTV-Maling.jpg)