Ibadah Haji 2022
Sapi Kurban di Padang akan Diberi Label, Kadistan: Kebutuhan Bisa Capai 7.300 Ekor
Dikatakannya, syarat tersebut diberlakukan karena sebagai upaya penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Dinas Pertanian, Syahrial Kamat mengatakan hewan ternak yang akan disembelih saat hari raya Idul Adha 1443 Hijriah harus memenuhi syarat yang diberlakukan.
Di antaranya, sehat secara medis dan sesuai dengan syariat Islam.
Dikatakannya, syarat tersebut diberlakukan karena sebagai upaya penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca juga: Kebutuhan Hewan Kurban di Padang 2022 Capai 7.000 Ekor
Baca juga: Bertahun-tahun Absen, Musala di Padang Ini Akhirnya Sembelih Hewan Kurban di Idul Adha 2021
Syahrial mengatakan, biasanya kebutuhan sapi pada hari Raya Kurban di Kota Padang ialah 7.300 ekor sapi.
"Jadi akan didata dulu berapa sapi yang ada di daerah atau berapa yang diperlukan dari luar," kata Syahrial.
Menjelang Idul Adha, kata dia, petugas dari Distan Padang, bersama penyuluh hewan akan mendatangi kandang penampungan hewan ternak khususnya sapi yang tersebar di Kota Padang.
Selama empat hari estimasi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, petugas kata Syahrial akan melihat kondisi tubuh hewan, berbahaya atau tidaknya.
Selain itu, sosialisasi tentang PMK akan dilakukan kepada pengurus masjid dan musala juga penting.
Selain itu, cara merebahkan sapi kurban yang benar juga mesti diketahui panitia kurban di setiap masjid atau musala.
"Begitu juga, panitia kurban perlu pemahaman tentang cara mengubur sisa darah hewan yang disembelih, dan juga cara membersihkan lokasi penyembelihan agar tidak menimbulkan bau yang menyengat," ungkap dia. (*)