Tunggu Penumpang sedang Jajan, Tukang Ojek di Padang Malah Embat HP Pemilik Kedai Minuman
Seorang tukang ojek di Padang dicokok polisi di kawasan Parak Laweh, Kota Padang, Kamis (24/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang tukang ojek di Padang dicokok polisi di kawasan Parak Laweh, Kota Padang, Kamis (24/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tukang ojek inisial BH (31) ini diduga mencuri HP seorang perempuan.
Ironisnya, HP diembat saat tukang ojek ini sedang menunggu pelanggan membeli minuman.
Aksi pencurian ini terjadi di depan Toko Roti'O Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Rabu (6/4/2022) sekitwr pukul 15.00 WIB.
Baca juga: POPULER Padang, Viral Pencuri hanya Pakai Celana Dalam, UTBK SBMPTN di UNP Diikuti 22.108 Orang
Baca juga: Kronologi Aksi Pencuri Hanya Berpakaian Dalam di Padang, Polisi Masih Selidiki Laporan Warga Jambi
Pelaku diketahui berinisial BH panggilan B (31) seorang tukang ojek yang beralamat di Banuaran, Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfiana, mengatakan bahwa korban Diah Permata Sari.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 345 / V / 2022 / SPKT / Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 23 Mei 2022.
"Pelaku diamankan dalam sebuah rumah, dan dilakukan interogasi. Pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil HP Samsung M31," katanya.
Pelaku mengakui telah memakai HP tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"Modus pelaku ini sebenarnya lebih menjurus saat ada kesempatan dan saat itulah melakukan aksi," ujarnya.
Ipda Yanti Delfiana menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek kala itu sedang menemani penumpangnya berbelanja di kedai minum pinggir jalan.
Kedai minum ini merupakan milik korban bernama Diah Permata Sari.
Saat penumpang ojek memesan minuman, BH melihat korban baru datang dengan sepeda motor.
"Sepeda motor diparkirkan posisinya di belakang pelaku. Saat itulah pelaku melihat adanya HP di saku sepeda motor," katanya.
Awalnya pelaku sempat melihat situasi sekitar, dan saat korban sibuk pelaku pun mengambil HP milik korban.
"Setelah itu pelaku lanjut membawa sewa ojeknya ke daerah andalas dan setelah itu pelaku pulang," katanya.
Kata dia, pelaku merupakan residivis dan pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP. (*)
