Soal UTBK SBMPTN Tahun 2022, Tes Potensi Skolastik (TPS) Pengetahuan dan Pemahaman Umum

Soal UTBK SBMPTN ini tentang Tes Potensi Skolastik (TPS) pengetahuan dan pemahaman umum

Editor: Rima Kurniati
(Instagram: ltmptofficial)
Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Berikut ini soal latihan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) SMBPTN

Soal UTBK SBMPTN ini tentang Tes Potensi Skolastik (TPS)

Pada TPS berisi ujian berupa penalaran umum, kemampuan kuantitatif, pengetahuan dan pemahaman umum, dan kemampuan memahami bacaan dalam tulisan.

Latihan Soal TPS UTBK 2022 ini untuk pengetahuan dan pemahaman umum

Soal dilengkapi dengan pembahasannya yang bisa digunakan untuk berlatih agar lulus seleksi SBMPTN 2022.

Baca juga: Soal Latihan UTBK 2022 Pengetahuan Kuantitatif, Pelajari Agar Lulus SBMPTN 2022

Topik: Wacana

Subtopik: Ide Pokok dan Simpulan

1. Bacalah teks berikut ini untuk menjawab soal nomor 1—3!

Data Catatan Tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan jumlah laporan kekerasan pada 2018 mencapai 406.178 kasus, naik 16,5 % dibanding jumlah laporan pada 2017 yang berjumlah 392.610 kasus. Mariana Amirrudin, Komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa pola kekerasan yang terjadi masih sama, yakni paling tinggi di ranah personal atau ranah privat, ranah yang paling dianggap tabu untuk diungkap di ruang publik atau politik dari 13.568 laporan yang dianalisis oleh Komnas Perempuan, kekerasan dalam ranah privat yang mencakup hubungan dalam keluarga (KDRT) dan dalam hubungan pribadi seperti pacaran memiliki risiko yang besar dengan jumlah kasus mencapai 71 persen atau 9.637 kasus.

Di antara kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan. Komnas Perempuan mencatat angka inses pada 2018 berjumlah 1.071, turun dibanding 2017 yang mencapai 1.210. Namun, yang harus diperhatikan adalah pelaku yang kebanyakan adalah ayah kandung, ayah tiri, atau paman yang menyasar anak perempuan. Hal tersebut memprihatinkan karena orang yang sangat dekat dan dianggap sebagai pelindung atau penanggung jawab keluarga justru menjadi ancaman bagi anak. Komnas Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan laporan kasus perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 172 kasus. Peningkatan laporan ini disebabkan oleh meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus. Hal ini juga menunjukkan bahwa ada kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan merupakan pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.

Selain kekerasan dalam hubungan keluarga, Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan laporan kekerasan dalam pacaran (KDP) dengan bentuk yang beragam, misalnya kekerasan dalam bentuk siber. Pola di dalam kasus KDP hampir sama, yakni korban diancam oleh pelaku dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku, atau korban tidak kembali berhubungan dengan pelaku. Kekerasan seksual berbasis siber lainnya juga mencakup objektifikasi perempuan untuk tujuan prornografi. Kasus seperti ini biasanya menghebohkan publik sehingga menambah beban psikis korban, bahkan di antaranya banyak yang melakukan percobaan bunuh diri.

Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa hal ini tidak dapat menjadi dasar kesimpulan bahwa kasus kekerasan seksual. Sebagian besar data yang dikompilasi Komnas Perempuan berasal dari perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama sehingga laporan ini memberi petunjuk bahwa jumlah korban yang melapor semakin banyak.

Berdasarkan paragraf 2, jika di suatu negara tidak terjadi kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, seperti inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan, manakah di bawah ini simpulan yang PALING MUNGKIN benar? 

A. Negara akan aman

B. Perempuan tidak ada yang mencoba melakukan bunuh diri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved