Kabupaten Sijunjung
BPK Perwakilan Sumbar Serahkan LHP atas LKPD Tahun 2021, Sijunjung Raih WTP
Diketahui, LPH tersebut diserahkan di Aula Kantor BPK perwakilan Sumbar di Kota Padang, Rabu (19/5/2022).
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung tahun 2021
Diketahui, LPH tersebut diserahkan di Aula Kantor BPK perwakilan Sumbar di Kota Padang, Rabu (19/5/2022).
Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi menyebutkan LHP atas LKPD pada lima daerah diserahkan kepada DPRD, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Polres Sijunjung Kerahkan 170 Personel untuk Pengamanan Aksi Petani Sawit
Baca juga: Mencuri Mesin Pemotong Kayu dan Pompa Air, Dua Laki-laki Ditangkap Polres Sijunjung
"Kami telah menyerahkan LHP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang," ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD kepada lima Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Sijunjung.
Sementara, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa menyebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, LKPD Kabupaten Sijunjung Tahun 2021, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
"Alhamdulillah Kabupaten Sijunjung sudah menerima opini WTP terhadap LKPD secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai tahun 2021," ujar Benny.
Dikatakannya, Pemkab Sijunjung akan tetap berkomitmen dan berusaha memeperbaiki laporan keuangan dan juga meminta pembinaan serta bimbingan agar ke depan lebih baik lagi.(*)