Berikut Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah Tentang Perbedaan Waqaf, Hibah, Wasiat dan Infaq
Istilah Hibah, Waqaf, Infaq, dan Wasiat mungkin sering kita dengar. Lantas apa pengertian dari keempat istilah tersebut?
TRIBUNPADANG.COM - Istilah Hibah, Waqaf, Infaq, dan Wasiat mungkin sering kita dengar.
Namun terkadang beberapa orang masih belum mengerti arti dari keempat istilah tersebut.
Meskipun memiliki arti yang berbeda, namun keempat istilah tersebut berkaitan satu sama lain.
Melalui Youtube-nya, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan tentang pengertian hibah, waqaf, infaq dan wasiat.
Baca juga: Apakah Piutang Tetap Dikeluarkan Zakatnya? Simak Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan 4 Cara Menjaga Keistiqomahan dalam Beribadah Usai Ramadhan
Keempat hal tersebut merupakan pemberian.
Waqaf sendiri berarti pemberian sesuatu yang manfaatnya terus dapat diambil namun barangnya akan tetap utuh. Contohnya adalah waqaf tanah.
Tanah tersebut tidak boleh dijual, namun kita ambil manfaat dari tanah tersebut.
"Jadi fadhol (silahkan), mau dibangun masjid atau apa silahkan. Atau misal waqaf mobil untuk pesantren, yang dapat dilakukan adalah mengambil manfaat dari mobil tersebut," terang Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Sehingga waqaf yang pahalanya terus bersambung itu karena memang barangnya tetap." lanjutnya.
Baca juga: Mencuri Mesin Pemotong Kayu dan Pompa Air, Dua Laki-laki Ditangkap Polres Sijunjung\
Baca juga: Bagaimana Cara Menebus Dosa Terhadap Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Sementara hibah adalah pemberian seperti hadiah yang diberikan, tapi hibah bisa habis tidak seperti waqaf.
Lalu bicara tentang wasiat, wasiat itu bisa jadi pemberian atau waqaf tergantung apa yang ia berikan dan biasanya digantung dengan kematian.
Contohnya ada seseorang yang berkata, "kalau aku mati maka sepeda ini untuk sekolahan."
"Jadi, sebuah pemberian yang dikaitkan dengan kematian seseorang maka itu disebut wasiat." kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Kalau infaq bisa berupa sodaqoh dan bisa juga berupa nafkah wajib yang harus ia berikan kepada orang yang menjadi tanggung jawabnya.
(*)
