Apakah Piutang Tetap Dikeluarkan Zakatnya? Simak Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Biasanya setiap 1 tahun sekali kita membayarkan zakat mal. Lantas apakah piutang juga dikeluarkan zakatnya? Ini penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
TRIBUNPADANG.COM - Kita sering mendengar istilah utang piutang dalam kehidupan sehari-hari.
Utang adalah uang yang kita pinjam dari orang lain, sedang piutang adalah uang yang kita pinjamkan kepada orang lain.
Piutang adalah hak bagi pemberi utang sehingga ia berhak menerima uangnya kembali dengan sesuai perjanjian.
Namun terkadang, kesulitan ekonomi memungkinan peminjam menunda pengembalian uang tersebut dari waktu yang telah disepakati.
Lantas, apakah piutang tetap dikeluarkan zakatnya?
Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Beri Solusi Ketika Terjadi Konflik dengan Orang Tua
Dikutip dari tayangan Youtube Syafiq Riza Basalamah Official, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan tentang hal ini.
Para ulama menjelaskan bahwasanya piutang adalah uang kita yang belum ada pada kita.
"Kalau kiranya orang tersebut mampu membayar namun belum jatuh temponya, maka kita keluarkan zakatnya. Namun jika yang pinjam tidak bisa bayar atau susah untuk membayar, maka tidak perlu dimasukkan dalam penghitungan zakat," ujar Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Kemudian setelah piutang tersebut dibayarkan, maka baru dihitung zakatnya.
Dalam sebuah hadits disampaikan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan 4 Cara Menjaga Keistiqomahan dalam Beribadah Usai Ramadhan
Baca juga: Dosa Besar! Ancaman Meninggalkan Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Dikutip dari Dompet Dhuafa, piutang dibagi dalam dua kategori menurut sebagian besar ulama lainnya.
Yaitu piutang yang mungkin cair dan piutang yang tidak mungkin cair.
Untuk piutang yang mungkin cair, sebagian besar ulama berpendapat zakatnya wajib dikeluarkan bersama dengan harta yang lain.
Sedangkan piutang yang tidak mungkin cair, para ulama berbeda pendapat tentang tata cara zakatnya, yaitu sebagai berikut.
1. Sebagian ulama berpendapat, pemilik piutang menzakatinya saat piutang itu cair dengan perhitungan waktu yang telah lampau secara keseluruhan. Misalnya, piutang itu tertunda dua tahun, maka pemilik piutang menzakatinya dua kali ketika piutang tersebut cair.
2. Sebagian ulama yang lain berpendapat, ia hanya menzakati 1 (satu) tahun yang telah lampau saja bila sudah berlalu beberapa tahun.
3. Ulama Hanafiyyah berpandangan tidak ada kewajiban zakat atas masa yang lampau. Menurut mereka, harta yang baru diterima itu memulai haul yang baru.
(TribunPadang.com)