Distan Padang Siapkan Perwako Tentang Pengaturan Sapi yang Berkeliaran di TPA dan Jalanan
Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengungkapkan, penyuluh dinas pertanian sudah sering mengingatkan pemilik sapi agar tidak melepas ternaknya
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengungkapkan, penyuluh dinas pertanian sudah sering mengingatkan pemilik sapi agar tidak melepas ternaknya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Lubuk Minturun Kota Padang.
"Sebenarnya lewat penyuluh sudah beberapa kali kita imbau supaya warga mengandangkan sapinya," ungkap Syahrial Kamat, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Dinas Pertanian akan Larang Sapi Asal Sijunjung Masuk Padang, Antisipasi Penularan PMK
Baca juga: Pantau Akses Jalan di Nagari Silokek Sijunjung, Sekdakab Minta Dinas PUPR Segera Lakukan Perawatan
Sementara sampahnya disortir, kemudian dilakukan fermentasi agar bisa dijadikan makanan hewan ternak.
"Tapi belum terlaksana karena budaya disana, dan butuh waktu untuk mengubah, tetap kita akan terus mengimbau," ungkapnya.
Ia menambahkan, dinas pertanian sedang menyiapkan peraturan walikota atau Perwako yang mengatur sapi-sapi yang berkeliaran di TPA maupun sapi yang berkeliaran di jalanan seperti di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Baca juga: Mahyeldi Sidak Dinas Pendidikan Sumbar, Sarankan ASN Sarapan di Rumah untuk Efisiensi Waktu Bekerja
Baca juga: Apel Perdana ASN, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Apresiasi SKPD yang Dinas saat Libur Lebaran
"Kita coba buat perwako sehingga ada tindakan khusus terhadap pemilik sapi yang berkeliaran," ungkapnya.
Menurutnya, Perwako tersebut disiapkan dalam tahun ini dan pada akhir tahun ini juga akan disosialisasikan kepada peternak.
Lanjutnya, perwako ini merupakan aturan turunan dari peraturan daerah atau Perda Ketertiban Umum.
"Perwako ini permintaan Camat Bungus karena resah dengan banyaknya sapi yang berkeliaran," tambahnya. (*)