Nasabah Bank Nagari Jadi Korban Skimming

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Tegaskan Nasabah Bank Nagari, tak Boleh Dirugikan Lima Perak Sekalipun

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung menegaskan nasabah Bank Nagari tidak boleh dirugikan lima perakpun akibat kejahatan skimming ATM.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung menegaskan nasabah Bank Nagari tidak boleh dirugikan lima perakpun akibat kejahatan skimming ATM.

Ia juga meminta Bank Nagari menjadikan kejahatan skimming yang dialami nasabah sebagai momentum untuk evaluasi secara keseluruhan.

"Evaluasi dari segela sesi baik managemen, atm, cctv, teknologinya supaya dievaluasi, itu yang kami minta," ungkap Ali Tanjung, usai hearing dengan Bank Nagari, Kamis (12/5/2022) di DPRD Sumbar.

Lanjutnya, komisi III DPRD Padang juga meminta Bank Nagari menganti semua uang nasabah yang dirugikan.

Pergantian uang nasabah sesuai perundang-undangan perbankan paling lama selama dua puluh hari.

"Nasabah tidak boleh dirugikan lima perak sekalipun karena ada aturan perbankan dan paling lambat 20 hari uang nasabah harus diganti. Bank Nagari menjamin akan menganti 3 kali 24 jam," ungkapnya.

Menurutnya, Bank Nagari menjamin akan membayarkan gangi rugi uang nasabah paling lama 3 kali 24 jam setelah melapor.

Ia menambahkan, ganti rugi uang nasabah baru bisa diberikan apabila nasabah Bank Nagari menunjukan bukti-buktinya.

"Setelah melapor, harus ada bukti seperti ada bukti sms M banking bahwa uangnya dikirimkan ke mana," ungkapnya. 

Ali Tanjung mengungkapkan potensi kerugian uang nasabah Bank Nagari korban skimming sebesar Rp 1,5 M.

Dari laporan yang masuk ke Bank Nagari terdapat 141 nasabah yang jadi korban skimming ATM.

"Dari 141 nasabah ini, potensi kerugiannya sekitar Rp 1,5 M," ungkapnya.

Baca juga: Antisipasi Skimming ATM: DPRD Sumbar Minta Bank Nagari Bentuk Tim Khusus, Pantau CCTV ATM

Suasana Jumpa pers DPRD Sumbar tentang kejahatan skimming pada ATM nasabah Bank Nagari, Kamis (12/5/2022).
Suasana Jumpa pers DPRD Sumbar tentang kejahatan skimming pada ATM nasabah Bank Nagari, Kamis (12/5/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Evaluasi Keseluruhan 

Dilansir TribunPadang.com, Ketua Komisis III DPRD Sumbar Ali Tanjung meminta Bank Nagari menjadikan kejahatan skimming yang dialami nasabah sebagai momentum untuk evaluasi secara keseluruhan.

"Evaluasi dari segela sesi baik managemen, atm, cctv, teknologinya supaya dievaluasi, itu yang kami minta," ungkap Ali Tanjung, seusai dengar pendapat (hearing) DPRD Sumbar dengan dengan Bank Nagari, Kamis (12/5/2022) di DPRD Sumbar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved