Nasabah Bank Nagari Jadi Korban Skimming

Antisipasi Skimming ATM: DPRD Sumbar Minta Bank Nagari Bentuk Tim Khusus, Pantau CCTV ATM

Ketua Komisis III DPRD Sumbar Ali Tanjung meminta Bank Nagari melakukan evaluasi besar-besaran dan menyeluruh setelah terjadi kejahatan skimming ATM n

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana Jumpa pers DPRD Sumbar tentang kejahatan skimming pada ATM nasabah Bank Nagari, Kamis (12/5/2022). 

Lanjutnya, komisi III DPRD Padang juga meminta Bank Nagari menganti semua uang nasabah yang dirugikan.

Pergantian uang nasabah sesuai perundang-undangan perbankan paling lama selama dua puluh hari.

"Nasabah tidak boleh dirugikan Rp 5, karena ada aturan perbankan dan paling lambat 20 hari uang nasabah harus diganti. Bank Nagari pun menjamin akan mengganti dalam waktu 3 kali 24 jam," ungkap Ali Tanjung.

Menurutnya, Bank Nagari menjamin akan membayarkan gangi rugi uang nasabah paling lama 3 kali 24 jam setelah melapor.

Ia menambahkan, ganti rugi uang nasabah baru bisa diberikan apabila nasabah Bank Nagari menunjukan bukti-buktinya.

"Setelah melapor, harus ada bukti seperti ada bukti sms M banking bahwa uangnya dikirimkan ke mana," ungkapnya. 

Ali Tanjung mengungkapkan potensi kerugian uang nasabah Bank Nagari korban skimming sebesar Rp 1,5 M.

Dari laporan yang masuk ke Bank Nagari terdapat 141 nasabah yang jadi korban skimming ATM.

"Dari 141 nasabah ini, potensi kerugiannya sekitar Rp 1,5 M," ungkapnya

Dengar Pendapat DPRD - Bank Nagari

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengungkapkan potensi kerugian uang nasaban Bank Nagari akibat skimming sebesar Rp 1,5 M.

Hal ini diungkapkan Ali Tanjung seusai rapat dengar pendapat atau hearing dengan Bank Nagari, Kamis (12/5/2022) di Kantor DPRD Sumbar.

Dari laporan yang masuk ke Bank Nagari terdapat 141 nasabah yang jadi korban skimming ATM.

"Dari 141 nasabah ini, potensi kerugiannya sekitar Rp 1,5 M," ungkapnya.

Ali Tanjung mengatakan, kejadian ini bukanlah kebobolan melainkan orang luar yang melakukan kejahatan melalui ATM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved