Temui Harga Minyak Goreng Curah tidak Sesuai HET di Padang, Silakan Hubungi Nomor Ini
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang mengimbau pembeli untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual harga minyak goreng curah tidak sesuai
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang mengimbau pembeli untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual harga minyak goreng curah tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Disdag (Kadisdag) Kota Padang Andree Algamar mengatakan kondisi tersebut bisa disampaikan kepada UPTD terkait.
Atau dapat menghubungi Kepala UPTD Erizal di nomor 081363105374 atau Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah di nomor 0751 7054037.
"Kami juga sudah memasang pengumuman tertulis migor curah di pasar tradisional dan pasar raya Kota Padang," katanya, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Gelar Pertemuan dengan Distributor, Wali kota Padang : Kami Ingin Migor Dijual Sesuai HET
Baca juga: Selisih Harga Migor Kemasan & Curah, Kadisperindag Sumbar Pastikan tidak Ada, yang Lakukan Repacking
Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah adalah Rp 15.500 per kg atau Rp 14 ribu per liter.
Harga ini berdasarkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah.
“Pengumuman tertulis ini kami pasang untuk mengantisipasi penjualan minyak goreng curah di atas HET,” kata Andree Algamar.
Maka dari itu, Disdag Padang akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku jika ada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET. (*)