82 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Sebanyak 82 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Kegiatan pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (2/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 82 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).

Dari 82 Warga binaan yang menerima remisi lebaran tahun ini tidak satupun yang bebas.

Baca juga: Warga Pariaman Diminta Jaga Nama Baik Daerah saat Libur Lebaran, Genius: Utamakan Keramahtamahan

Baca juga: 499 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Dalam sambutannya, Muhamad Mehdi selaku Kepala Rutan Kelas IIB menyampaikan bahwa remisi yang diberikan adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama ini.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri terhadap perilaku sehari-hari," kata Muhamad Mehdi.

Baca juga: Ribuan Warga Bukittinggi Salat Ied di Lapangan Kantin, Wali Kota Erman Safar Berbaur dengan Jamaah

Baca juga: Ingin ke Pulau Angso Duo saat Libur Lebaran? Genius Minta Warga Beli Tiket & Naik di Muaro Gandoriah

Ia mengatakan, setiap tahunnya Rutan Padang terus memberikan remisi kepada warga binaan.

"Pemberian ini setelah Rutan Padang melakukan penilaian seperti perilaku baik selama jadi warga binaan," ujar Muhamad Mehdi.

Baca juga: Wali Kota Padang Ajak Warga Jadikan Momen Idul Fitri Menjaga Persaudaraan dan Persatuan

Baca juga: Hanya Hadiri Pengajian, Warga Sijunjung Ini Kaget, Namanya Terdaftar Jadi Anggota NII

Remisi yang diterima warga binaan sendiri, terdiri dari pemotongan masa hukuman selama 15 hari untuk 19 orang warga binaan.

"Remisi satu bulan pemotongan masa hukuman untuk 58 warga binaan serta remisi satu bulan 15 hari untuk dua orang warga binaan," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved