82 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Sebanyak 82 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 82 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).
Dari 82 Warga binaan yang menerima remisi lebaran tahun ini tidak satupun yang bebas.
Baca juga: Warga Pariaman Diminta Jaga Nama Baik Daerah saat Libur Lebaran, Genius: Utamakan Keramahtamahan
Baca juga: 499 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas
Dalam sambutannya, Muhamad Mehdi selaku Kepala Rutan Kelas IIB menyampaikan bahwa remisi yang diberikan adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama ini.
“Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri terhadap perilaku sehari-hari," kata Muhamad Mehdi.
Baca juga: Ribuan Warga Bukittinggi Salat Ied di Lapangan Kantin, Wali Kota Erman Safar Berbaur dengan Jamaah
Baca juga: Ingin ke Pulau Angso Duo saat Libur Lebaran? Genius Minta Warga Beli Tiket & Naik di Muaro Gandoriah
Ia mengatakan, setiap tahunnya Rutan Padang terus memberikan remisi kepada warga binaan.
"Pemberian ini setelah Rutan Padang melakukan penilaian seperti perilaku baik selama jadi warga binaan," ujar Muhamad Mehdi.
Baca juga: Wali Kota Padang Ajak Warga Jadikan Momen Idul Fitri Menjaga Persaudaraan dan Persatuan
Baca juga: Hanya Hadiri Pengajian, Warga Sijunjung Ini Kaget, Namanya Terdaftar Jadi Anggota NII
Remisi yang diterima warga binaan sendiri, terdiri dari pemotongan masa hukuman selama 15 hari untuk 19 orang warga binaan.
"Remisi satu bulan pemotongan masa hukuman untuk 58 warga binaan serta remisi satu bulan 15 hari untuk dua orang warga binaan," katanya. (*)