Haji 2022

Pendampingan Haji 2022 Masih Tunggu PMA, Kemenag Sumbar: Atur Teknis Penyelenggaraan Haji

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) masih menunggu kebijakan pusat terkait pendampingan haji tahun 2022.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, Joben 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) masih menunggu kebijakan pusat terkait pendampingan haji tahun 2022.

"Tentang pendamping kita lagi menunggu Peraturan Menteri Agama (PMA) haji reguler," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, Joben, Kamis (28/4/2022).

Ia melanjutkan, PMA yang ditunggu oleh pihaknya itu akan mengatur teknis penyelenggaraan haji tahun 2022.

Termasuk, kata dia, tentang pendamping haji tahun ini.

Baca juga: Calon Jemaah Haji 2020 yang Sudah Lunasi Pembayaran Tak Perlu Tambah Biaya walau Ongkos Haji Naik

Baca juga: Calon Jemaah Haji Terhalang Batasan Usia karena Lebih 65 Tahun, Kemenag Sumbar: Mesti Bersabar

"Saya belum bisa menyampaikan (adanya pendampingan), karena aturannya belum ada," kata dia.

Menurutnya, dalam waktu dekat aturan itu akan dirilis, apakah boleh ada pendampingan atau tidaknya.

Di dalam PMA itu, kata dia juga akan diatur lebih lanjut berbagai persyaratan lainnya, seperti batasan umur.

"Apakah tanggal penghitungan umur itu seperti apa, titik awal perhitungan tanggal, sekarang-kan maksimal 65 tahun, dan minimal 18 tahun, belum dijelaskan lebih lanjut," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, Helmi bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Ini sebuah anugerah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sumatra Barat khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi Covid-19," kata Helmi.

Kemudian bagi Jemaah haji yang belum bisa berangkat karena adanya batasan jumlah dan usia, Kakanwil berharap agar jemaah tetap bersabar.

"Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia," kata dia.

"Kita berharap tahun depan, kuota Jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan Jemaah lansia yang sudah menuggu lama," pungkas Helmi.
(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved