Haji 2022
Calon Jemaah Haji 2020 yang Sudah Lunasi Pembayaran Tak Perlu Tambah Biaya walau Ongkos Haji Naik
Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp 39,8 Juta.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM- Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Joben menyampaikan penambahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 4 Juta tidak dibebankan kepada jemaah.
Dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler jemaah haji tahun 2022 sebesar Rp 39,8 Juta.
Itu artinya ada kenaikan Bipih dari biaya keberangkatan haji terakhir sebelum Pandemi Covid-19, yakni pada tahun 2020.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Terhalang Batasan Usia karena Lebih 65 Tahun, Kemenag Sumbar: Mesti Bersabar
Baca juga: Calon Jemaah Haji Asal Sumbar Harus Masuk Asrama Sehari Sebelum Berangkat
Pada periode terakhir rencana keberangkatan tersebut, Bipih dipatok rata-rata sebesar Rp 35,2 Juta.
"Akan tetapi sisa uang yang Rp 4 juta ini tidak dibebankan kepada jemaah," kata Joben kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Joben menjelaskan, penambahan Bipih tahun ini dialokasikan dari dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi jemaah tidak ada membayar penambahan biaya," katanya.
Senada dengan Joben, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumbar, Helmi menyampaikan bahwa biaya penambahan tidak dibebankan kepada jemaah.
Artinya kata dia, jemaah yang tahun 2020 lalu sudah melunasi pembayaran itu tidak akan merogoh kocek kembali.
"Yang jelas kita syukuri dulu, jemaah yang tahun 2020 harus bersabar, hingga akhirnya berangkat tahun ini," pungkas Helmi.(*)