IRT Diduga Menipu dan Jual Popok Bayi, Kronologi Versi Polisi: Rayu Korban Lewat Promosi Harga Murah

Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau Jateng.

Editor: Emil Mahmud
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. 

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP,372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.

Tersangka mengaku pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim.

Uang dari korban ada yang dibelikan untuk membeli popok dengan harga lebih mahal dari harga jual.

"Jadi di sini saya jual rugi. Kebetulan saya tulang punggung keluarga," ujar dia.

Dia menuturkan pesanan korban sudah ada yang dikirimkan.

Namun dirinya mengalami kendala memasar popok bayi dengan harga lebih mahal dari harga jual.

"Selain harga produk merek itu murah, saya juga menjanjikan emas mulia dengan minimal pembelian Rp 100 juta.

Sudah saya serahkan ke customer (pelanggan) yang membeli senilai Rp 100 juta," tuturnya.

HAW mengaku memutarkan uang korbannya, karena untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

Sebab penghasilan suaminya tidak cukup membiayai kebutuhan sehari-hari anaknya.

"Saya menjalani ini 1,5 tahun hingga 2,5 tahun. Uangnya saya belikan merek tertentu dengan harga yang lebih mahal, jadi saya jual rugi terus. Saya beli logam mulia untuk konsumen, pembayaran gaji pegawai," terangnya.

Bahkan, terduga pelaku HAW sempat menjanjikan emas agar pelanggannya tertarik.

Namun hal tersebut meleset dari perkiraannya untuk mengambil keuntungan.

"Perkarton saya bisa rugi Rp25 ribu. Banyak konsumen mau order sampai seribu karton," ujarnya.

Dia mengaku sudah tidak kuat menanggung kerugian yang dialaminya

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Wanita asal Semarang Ditangkap Kasus Penipuan Popok Bayi Murah, Raup Rp1,1 Miliar dari Korban

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved