IRT Diduga Menipu dan Jual Popok Bayi, Kronologi Versi Polisi: Rayu Korban Lewat Promosi Harga Murah
Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau Jateng.
TRIBUNPADANG.COM, SEMARANG - Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau Jateng baru-baru ini.
Pasalnya, ibu dari tiga anak yang berinisial HAW ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan popok murah berhadiah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan, HAW merupakan pemilik toko perlengkapan bayi di Semarang.
Menurut kasatreskrim, tersangka HAW kasus penipuan popok murah berhadiah sudah menjadi tahanan menyusul adanya dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
"Warga Kota Semarang (HAW) ini dijadikan tersangka karena diduga menipu reseller-nya hingga miliaran rupiah," ujar kasatreskrim saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (27/4/2022).
Hingga saat ini, 7 orang korban telah melaporkan kasus dugaan penipuan yang menyeret HAW tersebut.
"Masih ada dua pengaduan lagi yang menyusul. Total kerugian yang dilaporkan ke kami Rp 1,1 miliar," jelas kasatreskrim.
Kronologi Versi Polisi
AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, kronologi berawal tersangka menawarkan popok bayi dengan harga murah kepada korban.
Tawaran tersebut membuat korbannya tertarik dan memesan kepada tersangka.
"Para korban diminta uang terlebih dahulu untuk membayar pesanan popok tersebut," tuturnya.
Namun, setelah uang diserahkan popok pesanan korban tidak dikirimkan.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat 29 April 2022, Berikut Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat

Baca juga: Kasus Penipuan di Padang Rugikan Warga Lebih Rp 1,7 Miliar, Awalnya Kerja Sama Bisnis Beras
Tersangka juga tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya.
"Dalam aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu ke korbannya dengan cara promosi jual popok murah," tutur dia.
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan berupa kuitansi pembayaran, slip setoran bank, rekening koran, popok bayi.
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP,372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.
Tersangka mengaku pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim.
Uang dari korban ada yang dibelikan untuk membeli popok dengan harga lebih mahal dari harga jual.
"Jadi di sini saya jual rugi. Kebetulan saya tulang punggung keluarga," ujar dia.
Dia menuturkan pesanan korban sudah ada yang dikirimkan.
Namun dirinya mengalami kendala memasar popok bayi dengan harga lebih mahal dari harga jual.
"Selain harga produk merek itu murah, saya juga menjanjikan emas mulia dengan minimal pembelian Rp 100 juta.
Sudah saya serahkan ke customer (pelanggan) yang membeli senilai Rp 100 juta," tuturnya.
HAW mengaku memutarkan uang korbannya, karena untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
Sebab penghasilan suaminya tidak cukup membiayai kebutuhan sehari-hari anaknya.
"Saya menjalani ini 1,5 tahun hingga 2,5 tahun. Uangnya saya belikan merek tertentu dengan harga yang lebih mahal, jadi saya jual rugi terus. Saya beli logam mulia untuk konsumen, pembayaran gaji pegawai," terangnya.
Bahkan, terduga pelaku HAW sempat menjanjikan emas agar pelanggannya tertarik.
Namun hal tersebut meleset dari perkiraannya untuk mengambil keuntungan.
"Perkarton saya bisa rugi Rp25 ribu. Banyak konsumen mau order sampai seribu karton," ujarnya.
Dia mengaku sudah tidak kuat menanggung kerugian yang dialaminya
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Wanita asal Semarang Ditangkap Kasus Penipuan Popok Bayi Murah, Raup Rp1,1 Miliar dari Korban,