Ramadhan 2022
Cara Membayar Zakat via Online, Ketahui Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 serta Bacaan Niat
HINGGA saat ini Zakat merupakan amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
HINGGA saat ini Zakat merupakan amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.
Dikutip dari baznas.go.id, membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu, wajib baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Dalam membayar zakat, kita juga seharusnya mengetahui jumlah besaran yang harus dibayarkan.
• Nominal Zakat Fitrah Ramadhan 2022 di Sijunjung, Baznas Tetapkan 3 Kategori Mulai Rp 27 Ribu/orang
Berapa Besaran Zakat Fitrah pada Tahun 2022?
Umat Islam dapat membayar zakat biasanya berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Mengutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.
Baca juga: Cuaca Sumbar Hari Ini: Daftar 9 Daerah yang Berpotensi Diguyur Hujan
Syarat Orang yang Berzakat
Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:
- Beragama Islam dan merdeka;
- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.