Nominal Zakat Fitrah Ramadhan 2022 di Sijunjung, Baznas Tetapkan 3 Kategori Mulai Rp 27 Ribu/orang
Ketua Baznas Sijunjung, Hidayatullah merincikan tiga kategori nilai di antaranya, kategori satu untuk beras kualitas baik senilai Rp 37 ribu/orang.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung, menetapkan nilai zakat fitrah untuk Idul Fitri 1443 Hijriah yang dibagi dalam tiga kategori pembayaran.
Ketua Baznas Sijunjung, Hidayatullah merincikan tiga kategori nilai di antaranya, kategori satu untuk beras kualitas baik senilai Rp 37 ribu/orang.
Kategori dua beras kualitas sedang, Rp 30 ribu/orang.
Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Beserta Syarat dan Tata Cara Membayarnya
Kategori tiga beras kualitas standar, Rp 27 ribu/orang.
"Kami menggunakan standar perhitungan zakat fitrah menggunakan beras seberat 2,5 kg atau 3,1/3 liter," ungkapnya, kepada TribunPadang.com, Senin (25/4/2022).
Ia menambahkan, masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada setiap nagari dan dapat juga membayarkannya ke mesjid atau musala di Kabupaten Sijunjung.
Diketahui, zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, serta bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam juga wajib dikeluarkan zakat fitrah.
Selain itu, Hidayatullah menjelaskan terkait besaran fidiah untuk mengganti ibadah puasa bagi masyarakat yang berhalangan atau tidak bisa melaksanakannya.
"Untuk besaran fidiah yang ditetapkan oleh pusat, senilai Rp 40 ribu untuk satu hari, tetapi mempertimbangkan biaya makan masyarakat di sini masih relatif murah, kami menetapkannya senilai Rp 30 ribu untuk satu harinya," ujar Kepala Baznas Kabupaten Sijunjung itu.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin membayarkan fidiah bisa melalui Baznas ataupun membayarkannya langsung kepada fakir miskin.(*)