Ramadhan 2022

Bacaan Niat Zakat Fitrah, Beserta Syarat dan Tata Cara Membayarnya

Berikut bacaan niat zakat fitrah beserta syarat dan tata cara membayarnya. Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi umat muslim yang merdeka.

Tayang:
Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Instagram/Santri.dai
Zakat Fitrah - Berikut bacaan niat zakat fitrah beserta syarat dan tata cara membayarnya. Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi umat muslim yang merdeka. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut bacaan niat zakat fitrah beserta syarat dan tata cara membayarnya.

Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam.

Zakat terbagi dua jenis, yaitu zakat maal dan zakat fitrah.

Zakat maal dibagi jenisnya menjadi zakat penghasilan atau zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Sementara zakat fitrah adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam.

Zakat fitrah diberikan umat Islam kepada orang yang berhak menerima setiap setahun sekali saat Idul Fitri.

Biasanya berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah di Kota Padang Panjang, 3 Nilai Hasil Konversi Harga Beras

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Bukittinggi Ramadhan 2022, Dibagi 3 Kategori Mulai Rp32.500 per Jiwa

Soal besarannya, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram).

Sebagian ulama juga memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor, serta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Maka hukum zakat fitrah adalah wajib.

Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar R.A ia berkata,

"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).

Syarat Zakat

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved