Berita Populer Sumbar
Berita Populer Sumbar: Kuota Haji 2022 hingga Waspada Uang Palsu Jelang Idul Fitri
Berita populer Sumbar: kuota haji Sumbar 2022 hingga waspada uang palsu jelang Idul Fitri 2022.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang kuota haji Sumbar 2022 hingga waspada uang palsu jelang Idul Fitri.
Simak berita selengkapnya:
1. Kuota Haji 2022, Sumbar Dapat Jatah 2.093 Jemaah, Berkurang dari Tahun-tahun Sebelum Pandemi
Kuota jemaah haji Sumatera Barat (Sumbar) tahun ini berjumlah 2.093 jemaah.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, Joben, jumlah ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.
Jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota Jemaah haji Sumatera Barat pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7.000 lebih.
"Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi," ungkap Joben didampingi Uswatman Sub Koordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Senin (25/2024)
Joben menambahkan, dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih.
Baca juga: Kuota Haji 2022, Sumbar Dapat Jatah 2.093 Jemaah, Berkurang dari Tahun-tahun Sebelum Pandemi
Baca juga: 145 Calon Jemaah Haji di Kabupaten Agam Terancam Gagal Berangkat, Umur di Atas 65 Tahun
Dikatakan Joben, Jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.
Sementara untuk usia Jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan dibawah 65 tahun.
"Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957," ulas Joben dalam keterangan tertulis yang diterima.
Kemudian ketentuan lain lanjut Joben, Jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji di Agam Hampir 100 Persen, Tiga Jemaah Belum Vaksin karena Komorbid
Baca juga: Kemenag Agam Catat Ada 430 Calon Jemaah Haji 2020 yang Berhak Berangkat 2022
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, Helmi sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Ini sebuah anugerah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sumatera Barat khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi covid 19,” ungkap Kakanwil.