Mudik Lebaran 2022
INFO Mudik Gratis 2022 Kementerian BUMN, Simak Kota Tujuan dan Syarat yang Harus Disiapkan Pemudik
Berikut info mudik gratis 2022 yang diselenggarakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
35 Kota tujuan lainnya:
1. Bandar Lampung
2. Palembang
3. Padang
4. Bukittinggi
5. Wonogiri
6. Wonosari
7. Cilacap
8. Tegal
9. Brebes
10. Pemalang
11. Pekalongan
12. Batang
13. Kendal
14. Magelang
15. Sragen
16. Kuningan
17. Cirebon
18. Purwokertob
19. Pati
20. Magelang
21. Madiun
22. Jombang
23. Blitar
24. Bojonegoro
25. Singaparna
26. Ungaran
27. Boyolali
28. Sukoharjo
29. Majenang
30. Wangon
31. Gombong
32. Kebumen
33. Purworejo
34. Batang
35. Salatiga
Baca juga: ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Sekda Sijunjung: Kami Ikut Aturan Pusat
Baca juga: Dishub Kota Bukittinggi Terjunkan 70 Personel, Siap Amankan Mudik Lebaran 2022
Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Moda Transportasi Darat
Ada persyaratan khusus bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan darat, menurut Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022:
1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua wajib melampirkan sertifikat vaksin tersebut dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti) (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)