Kasus Minyak Goreng
Kasus Minyak Goreng, Oknum Pejabat Kemendag Jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Sengkarut Bisa Terurai
Kejagung RI menetapkan oknum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejagung RI menetapkan oknum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Bahwa yang bersangkutan, kini dijerat bersama dengan tiga orang lainnya dari pihak swasta.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin mengatakan, langkah Kejagung tersebut menandakan bahwa negara memang serius membenahi sengkarut minyak goreng ini.
"Pertama kita harus apresiasi langkah Kejagung ini. Penegakkan hukum menegaskan bahwa pemerintah hadir dan tidak main-main berantas para oknum migor ini. Semoga ini jadi efek jera bagi yang lainnya," kata Mukhtarudin, Anggota Komisi VI DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart & Indomaret : SunCo, Bimoli, Tropical & Fortune Turun
Mukhtarudin menuturkan, upaya penegakan hukum harus bersifat komprehensif, obyektif, transparan dan tuntas, agar sengkarut minyak goreng ini segera teratasi.
"Jadi persoalan dari hulu sampai hilirnya harus diselesaikan secara tuntas. Penegakan hukum harus mampu menjangkau persoalan dari hulu sampai hilirnya. Ini penting dilakukan agar para oknum berpikir ulang untuk berbuat curang," ujar Mukhtarudin.
Tak hanya itu, legislator dari dapil Kalteng I itu juga menekankan, agar pemerintah juga melakukan monitoring secara ketat.
"Pemerintah harus hadir dengan melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses produksi, distribusi hingga memastikan stok minyak goreng tersedia dan sampai ke tangan konsumen dengan ketentuan harga yang sudah diatur pemerintah," tutur Mukhtarudin.
Menurutnya, bukan perkara sulit untuk melakukan pengawasan mulai dari produksi hingga distribusi soal minyak goreng ini.
"Bisa kita hitung jari berapa produsen migor ini kan. Pemerintah tinggal tekankan komitmen ke para produsen itu."
"Sejauh mana komitmen nasionalisme dan merah putih mereka, itu yang harus ditekankan pemerintah kepada para produsen CPO karena merekalah yang menguasai rantai pasok (supply chain). Hulu ke hilir mereka lebih paham alur permainannya," tegas Mukhtarudin.
Baca juga: Soal Minyak Goreng Mahal : Lakukan Operasi Pasar, dan Kemendag Diminta Intervensi Pengusaha CPO

Baca juga: Rencana Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang di Pariaman Tak Ambil Pusing
Mukhtarudin berharap sengkarut minyak goreng ini bisa segera terurai persoalan mendasarnya.
"Dengan adanya penegakan hukum yang tegas harapan kita semoga sengkarut migor ini segera teratasi dari hulu sampai hilirnya agar rakyat tidak lagi dibebankan persoalan ini. Karena migor salah satu kebutuhan pokok rakyat juga yang keberadaannya harus pemerintah pastikan tersedia dan terjangkau," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Semoga Jadi Efek Jera