Nominal Zakat Fitrah 2022 di Padang dalam Rupiah, Baznas: Dibagi 4 Kategori Mulai Rp 27.500 per Jiwa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang terbitkan surat keputusan untuk terkait nominal zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang tahun 1443 H.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi membayar zakat fitrah. Nominal Zakat Fitrah 2022 di Padang dalam Rupiah, Baznas: Dibagi 4 Kategori Mulai Rp 27.500 per Jiwa
"Besarannya sama yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya," sebutnya.
Ia juga menjelaskan, keputusan Basnaz Kota Padang ini berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan.
"Seperti undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelola zakat, PP nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan UU no.23 tahun 2013, SE ketua no.02 tahun 2018 tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat, dan landasan lainnya," bebernya.(*)