Biaya Haji 2022 Naik

283 Jemaah Haji Tahun 2020 di Bukittinggi Berhak, Berangkat Musim Haji Tahun 2022

Sebanyak 283 calon jemaah haji di Kota Bukittinggi berhak berangkat ke tanah suci tahun 2022 ini.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
istimewa
ilustrasi ibadah haji 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sebanyak 283 calon jemaah haji di Kota Bukittinggi berhak berangkat ke tanah suci tahun 2022 ini.


Hal itu disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi, Tri Andriani Tjusair.

"Ada 283 jamaah yang berhak berangkat tahun ini," ujarnya dihubungi TribunPadang.com, Kamis (14/4/2022).

Andriani menjelaskan, semua jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini merupakan jemaah haji yang tertunda berangkat pada 2020 lalu.

Baca juga: Keberangkatan Haji Tahun 2022, Kantor Kemenag Kota Pariaman Tunggu Regulasi Dirjen PHU 

Baca juga: Simak Rincian Penggunaan Biaya Haji yang Naik Jadi Rp 39,8 Juta Tahun 2022

Diketahui, akibat Covid-19 yang mewabah sejak awal 2020 lalu, memaksa Kerajaan Arab Saudi menutup perjalanan haji ke tanah suci.

"Hal yang berangkat tahun ini sesuai dengan aturan kebijakan pemerintah, yaitu yang tertunda berangkat pada 2020," terangnya.

Masih kata Andriani, mereka yang berhak berangkat itu juga sudah mempersiapkan diri mulai dari bimbingan manasik haji hingga pemeriksaan kesehatan.

"Termasuk vaksin Covid-19 yang menjadi salah satu syarat perjalanan," imbuhnya.

Namun, Andriani menegaskan, tak semua jemaah yang berhak berangkat bakal berangkat tahun ini.

Pasalnya terdapat sejumlah syarat penting yang telah ditetapkan oleh Kejaran Arab Saudi yang harus dipenuhi bagi semua jemaah haji.

Apalagi, Kerajaan Arab Saudi juga membatasi jumlah jemaah untuk tahun ini sebanyak satu juta jemaah dari seluruh negara.

Hingga kini, tambah Andriani, pihaknya masih melakukan sejumlah persiapan menjelang keberangkatan. 

Perlu diketahui, jumlah jemaah haji yang berhak berangkat se Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencapai 4.613 orang.

Sementara biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau ongkos naik haji (onh) sudah ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp39,8 juta. (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved