Sekolah Kedinasan 2022

SIMAK Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2022

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 telah dibuka pada 9 April 2022. Simak cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2022.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
https://dikdin.bkn.go.id/
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 telah dibuka 9 April 2022. Simak cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2022. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut cara membuat akun SSCASN untuk mendaftar Sekolah Kedinasan 2022.

Pendaftaran Sekolah Kedinasan telah dibuka sejak tanggal 9 April 2022 dan berakhir pada 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.

Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah yang dituju, peserta diwajibkan membuat akun SSCASN.

Anda dapat membuat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau langsung ke dikdin.bkn.go.id untuk mendaftar Sekolah Kedinasan.

Selanjutnya pada kolom pendaftaran, Anda diminta memasukkan nomor KTP dan nomor KK.

Setelah mempunyai akun, barulah ke tahap selanjutnya Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Namun, bagi pengguna yang sudah memiliki akun pendaftaran Sekolah Kedinasan periode sebelumnya, segera lakukan perubahan password.

Baca juga: Simak Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar dan Besaran yang Diterima Peserta Didik Per Tahun

Baca juga: Begini Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Buka Laman pip.kemdikbud.go.id

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan

1. Buka link portal SSCASN Sekolah Kedinasan di https://sscasn.bkn.go.id atau https://dikdin.bkn.go.id/.

Jika mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id/, klik Registrasi atau Daftar, maka akan tampil seperti berikut:

ilustrasi 10-4-22
Laman SSCASN Dikdin. Dalam artikel mengulas cara membuat akun SSCASN untuk daftar Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id.

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Masukan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.

Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

4. Nama lengkap sesuai KTP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved