Ibu Tiri Aniaya Balita

Ibu Tiri yang Aniaya Anak hingga Tewas di Padang Pariaman Akui Perbuatannya saat Diamankan Polisi

Berdasarkan pengakuan AL, benar telah melakukan diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Istimewa/Humas Polres Padang Pariaman
Pihak kepolisian mendatangi TKP dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian di Nagari Kasang Kabupaten Padang Pariaman. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN- AL mengakui perbuatan telah menganiaya anak tirinya hingga berujung kematian.

Kini wanita 29 tahun itu sudah diamankan polisi.

Warga Korong Duku Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman ini diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia tiga tahun yang berujung kematian.

Baca juga: Seorang Ibu Tiri di Padang Pariaman Diduga Aniaya Balita Usia 3 Tahun hingga Tewas

Baca juga: Pulang Melaut, Nelayan Pauh Barat Kota Pariaman Bawa 60 Kilogram Ikan, Ada Jenis Baji-Baji Karang

Baca juga: Dua Pria Diciduk di Kawasan Wisata Pantai Gandoriah Pariaman, Simpan 9 Plastik Diduga Berisi Sabu

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay dalam keterangan tertulisnya mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/4/2022).

Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku ialah AL (29) seorang ibu rumah tangga.

Sementara, korban ialah HL (3) seorang balita laki-laki.

Atas dugaan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian itu, AL kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Anai.

Unit Reskrim Polsek Batang Anai, kata Kasat Reskrim mendapatkan informasi adanya peristiwa diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak itu, dan kemudian langsung melakukan penyelidikan.

"Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung berangkat menuju keberadaan diduga pelaku, sekira pukul 19.00 WIB Unit Reskrim Polsek Batang Anai berhasil mengamankan diduga pelaku AL," kata AKP Agustinus Pigay.

Ia melanjutkan, saat diamankan terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan AL, benar telah melakukan diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Baca juga: VIDEO Kebakaran Kantor Lurah Bukit Apit Bukittinggi, Satu Petugas Terluka saat Padamkan Api

Baca juga: Pulang Melaut, Nelayan Pauh Barat Kota Pariaman Bawa 60 Kilogram Ikan, Ada Jenis Baji-Baji Karang

Kemudian, kata dia, tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung mengamankan terduga pelaku AL dan barang bukti ke Mapolsek Batang Anai guna proses hukum lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung membawa korban HL (3) ke RS Bhayangkara untuk diautopsi. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved