Ibu Tiri Aniaya Balita
Anak yang Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Padang Pariaman Masih Berusia 3 Tahun
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay, mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang ibu tiri diduga menganiaya anak sambungnya hingga meninggal dunia di Korong Duku, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui berinisial AL panggilan T yang berusia 29 tahun seorang ibu rumah tangga.
Sedangkan anak sambungnya seorang bocah berinisial HL berusia 3 tahun.
Baca juga: Ibu Tiri yang Aniaya Anak hingga Tewas di Padang Pariaman Akui Perbuatannya saat Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay, mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku diamankan di sebuah rumah Korong Duku Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," kata AKP Agustinus Pigay, Sabtu (9/4/2022).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial AL (29) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sambungnya sehingga menyebabkan kematian.
"Pelakunya ini adalah ibu tiri. Laporan awalnya ada di Polsek Batang Anai," ujar AKP Agustinus Pigay.
Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/24/IV/2022/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman tanggal 8 April 2022.
Baca juga: Dua Pria Diciduk di Kawasan Wisata Pantai Gandoriah Pariaman, Simpan 9 Plastik Diduga Berisi Sabu
Ia menjelaskan, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Anai.
"Pada saat diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai, pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Pelaku mengakui melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
"Pelaku dibawa ke Polsek Batang Anai untuk diproses lebih lanjut, sedangkan jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara," katanya.(*)