Ramadhan 2022

Jadwal Kerja ASN di Pemko Padang Selama Ramadhan 2022 untuk 5 dan 6 Hari Kerja, Pulang Lebih Cepat

Jadwal perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2022 untuk 5 dan 6 hari kerja, pulang paling lambat pukul 14.30 WIB.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
ISTIMEWA
ASN Pemko Padang - Jadwal perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2022 untuk 5 dan 6 hari kerja, pulang paling lambat pukul 14.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Jadwal perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2022 telah resmi ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, mengatakan seperti edaran nomor 870 459/ BKPSDM.PKAP.2- PDG/ 2022 yang menjelaskan perubahan jam kerja ASN selama Ramadhan.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja ASN kota Padang mengalami perubahan dari biasanya, sesuai edaran yang sudah ditetapkan," ujarnya, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Bangunan Surau Lurah di Kuranji Kota Padang, Masih Mempertahankan Ciri Khas Bangunan Minangkabau

Baca juga: Waktu Buka Puasa Padang Hari Ini, Simak Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Sebulan Penuh

Arfian menjelaskan setiap pekerja wajib masuk kerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Kemudian jam istirahatnya dimulai pukul 12.20 hingga 12.50 WIB.

Jadwal ini ditetapkan untuk hari kerja Senin-Kamis, sementara hari Jumat pukul 07.00 sampai pukul 14.30 WIB.

"Jadwal tersebut berlaku bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberlakukan 5 hari kerja selama seminggu," tuturnya.

Kemudian, ia juga menyampaikan jam kerja bagi SKPD yang memberlakukan 6 hari kerja selama seminggu berbeda lagi dengan yang memberlakukan 5 hari kerja.

"Untuk yang masuk hari Senin-Sabtu, tentu jamnya beda lagi, yang mana kalau hari Senin-Kamis, dan Sabtu masuknya mulai pukul 07.00-13.00 WIB, sementara khusus hari Jumat itu masuknya pukul 07.00-12.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: Hari Pertama Ramadhan 2022, Kawasan GOR H Agus Salim Padang Dipenuhi Penjual Gamis dan Mukena

Baca juga: Aturan Operasional Rumah Makan di Kota Padang Selama Ramadhan 2022, Buka Mulai Pukul 16.00 WIB

Lebih lanjut, Arfian menuturkan jumlah jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan baik 5 hari maupun 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu.

Ia juga menegaskan bagi yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai yang ditetapkan.

"Pastinya nanti setiap pimpinan SKPD masing-masing akan berikan peringatan dan teguran terhadap orang yang melanggar," tuturnya.

Arfian mengharapkan kepada setiap pimpinan SKPD agar bersikap tegas terhadap orang-orang yang melanggar, agar tidak terjadi sikap semena dari SKPD yang ada.

Kepala BKPSDM tersebut mengatakan perubahan jam kerja ini juga dapat meringankan pekerjaan SKPD.

"Dengan pulang cepat, bisa menyiapkan menu buka puasa, berbelanja. Artinya, untuk ibu-ibu setelah bekerja dapat langsung mengerjakan pekerjaan dirumahnya jelang buka puasa," ungkapnya.  (*)
 
 
 
 


Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved