Ramadhan 2022

Aturan Operasional Rumah Makan di Kota Padang Selama Ramadhan 2022, Buka Mulai Pukul 16.00 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Ery Senjaya mengatakan SE itu terbit sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Kompas.com
Ilustrasi rumah makan 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Selama Ramadhan 2022, rumah makan di Kota Padang harus mengubah jadwal operasional.

Bila sebelum puasa bisa buka siang malam, khusus Ramadhan 2022 ini rumah makan baru bisa beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.

Ketentuan ini berlaku setelah Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri  1443 Hijriyah.

Baca juga: Jadwal Dhuha Padang Hari Ini, Simak Bacaan Niat hingga Doa Setelah Shalat Dhuha  

Baca juga: Curhat PKL Atas Penertiban Lapak di Pantai Padang, hingga Jadi Tontonan Masyarakat

Surat edaran ini ini muncul dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan agar terciptanya kondisi nyaman dan khusuk dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Ery Senjaya mengatakan SE itu terbit sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata.

“Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai ketentuan operasional usaha. Surat edaran ini tentunya agar seluruh umat Islam dapat menjalankan puasa secara nyaman dan khusuk,” ujarnya, Minggu (3/4/2022).

Ada sejumlah poin yang diatur dalam surat edaran ini. 

Setiap rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Bangunan Surau Lurah di Kuranji Kota Padang, Masih Mempertahankan Ciri Khas Bangunan Minangkabau

Setiap usaha yang berbau karaoke, pub, diskotik, bar dan sejenisnya dilarang menjalankan usaha mulai dari satu hari menjelang ramadhan hingga 3 hari pasca ramadhan.

“Selanjutnya, juga ada aturan mengenai setiap usaha cafe atau rumah makan dilarang menyediakan fasilitas live music ataupun musik audio selama pelaksanaan puasa ramadhan, hal ini bertujuan untuk menghindarkan kehebohan dan lain sebagainya di bulan ramadhan,” jelas Ery.

Aturan selanjutnya setiap warga dilarang menyalakan mercon yang dapat mengganggu kenyamanan di bulan ramadhan.

“Apabila ada yang melanggar, maka akan diberlakukan sanksi berdasarkan perda yang ada. Sanksi didenda sebanyak Rp 50 juta atau bisa juga dikenakan sanksi enam bulan penjara,” ujarnya.  (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved