Solar Langka di Sumbar

Update Solar Langka di Sumbar, Hiswana Migas Bersinergi dan Antisipasi, Penyelewengan Solar Subsidi

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Barat (Sumbar) mengemukakan butuh sinergitas guna mengatasi dugaan penyelew

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Rapat dipimpin Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua Hiswana Migas Sumbar Ridwan Hosen dan anggota Erizal Syaf, Jepri Abidin dan Robi Andriya, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/3/2022). Turut hadir Kepala Sales Area Manajer Pertamina Sumbar I Made Wira Pramarta. 

Ia menilai banyak aspek positif dan negatif juga dari kesepakatan ini sehingga ada masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan.

"Mungkin akan ada pertemuan lagi dengan pihak Pemko Padang untuk membahas lebih lanjut," jelasnya saat ditemui di PT. Pertamina (Persero) Terminal Transit Teluk Kabung - Padang, Sumatera Barat, Jumat (1/4/2022).

Melalui kesepakatan pengisian BBM jenis solar subsidi ini, I Made Wira Pramata membeberkan bahwa tidak ada sanksi bagi yang melanggar pengisian minyak diatas pukul 21.00 WIB ini.

Baca juga: POPULER Padang: Jamaah Naqsyabandiyah Tarawih Pertama, Klaim Pemko Tak Ada Lagi Antrean Solar Siang

"Kalau sanksi tidak ada, ini hanya kesepakatan saja," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, hari pertama berlakunya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi sudah mulai terlaksana pada Rabu (30/3/2022) malam.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar menilai kesepakatan antara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Pertamina untuk pengisian BBM jenis solar subsidi sejak pukul 21.00 WIB sudah terlaksana.

"Secara efektif, kemarin sudah diberlakukan," katanya Kamis (31/3/2022).

Baca juga: POPULER Padang: Pengisian Solar Subsidi Mulai Pukul 21.00 WIB hingga Kasus Penipuan

Baca juga: LIVE Suasana SPBU di Padang, Malam Pertama Berlaku Kebijakan Pengisian Solar Mulai Pukul 21.00 WIB

Hanya saja pemberlakuannya belum berjalan secara keseluruhan pada hari pertama.

"Untuk pelaksanaannya memang belum secara keseluruhan, tapi sudah ada beberapa yang menjalankan," menurut amatannya.

Pelaksanaan kesepakatan ini akan berlaku secara bertahap pada hari selanjutnya.

"Tentu saat ini perlu sosialisasi dulu untuk pelaksanaannya, tapi akan tetap kami awasi," terangnya.

TribunPadang.com yang memantau langsung sejumlah SPBU di Padang sudah mulai menerapkan aturan ini. 

Pemerintah Kota Padang mengambil kebijakan menerapkan penjualan solar bersubsidi dimulai pukul 21.00 WIB per Rabu (30/3/2022).

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut kelangkaan solar di Padang yang mengakibatkan antrean panjang truk di SPBU.

Baca juga: Pengamat Asrinaldi Menilai Aturan Jadwal Pengisian Solar di Padang Hanya Menambah Masalah Baru

"Khusus untuk pengisian BBM Solar bersubsidi akan dibuka per harinya mulai pukul 21.00 WIB. Terhitung sejak 30 Maret ini," ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved