Kaba Cadiak Pandai
Soal Jabatan Sekdako & Wawako Padang, Asrinaldi: Antara belum Ada Pendaftar, dan Belum Diusulkan
Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi mengulas berbagai hal seputar pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Padang hingga sa
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi mengulas berbagai hal seputar pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Padang hingga saat ini.
Menurutnya, pengisian jabatan sekretaris daerah kota (Sekdako) dan wakil wali kota Padang yang nantinya dipilih DPRD tersebut ada peraturan, hingga perUndang-undangan.
"Khusus untuk pengisian jabatan wakil wali kota yang kosong memang belum ada yang mengatur kapan batas waktu. Wali kota juga dapat menyelesaikan masa bakti hingga berakhir tanpa wakilnya," ujar Asrinaldi dalam Podcast Program Kaba Cadiak Pandai; TribunPadang.com, Jumat (1/4/2022).
Perbincangan lewat podcast Program Kaba Cadiak Pandai TribunPadang.com, kali ini dipandu host, Jurnalis TribunPadang.com, Emil Mahmudsyah.
Masalahnya, untuk sekda belum ada yang mendaftar, sedangkan wawako lantaran masih partai politik (Parpol), yang belum mengusulkan nama calon guna diajukan wali kota ke DPRD nantinya.
Menurutnya, sisi kelemahan dari peraturan tersebut lantaran tak sampai menyinggung sanksi apabila pengisian jabatan wawako itu tak kunjung terealisasi.
Sampai sejauh ini, proses pengisian jabatan Sekdako Padang, hingga wakil wali kota (Wawako) Padang masih berjalan dan belumlah mendapatkan hasil final.
"Persoalannya, sekarang ini bergantung kepada wali kota (Hendri Septa), tugasnya menurut UU 23 tahun 2014, kalau ada wakil wali kota yang berhalangan tetap, wali kota-lah yang mengusulkan nama ke DPRD," ujar Asrinaldi yang merupakan Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas ini.
Karenanya, imbuh Asrinaldi, yang dapat mengawasi adalah Lembaga DPRD mempertanyakan kinerja kepala daerah, yang masih mengalami kekosongan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota dan wakil wali kota (Wawako) Padang.
"Proses pengisian jabatan di pemko Padang masih berlangsung, dan tim panitia seleksi (Pansel) yang telah melaksanakan tugasnya," ujar Asrinaldi.
Baca juga: Posisi Wawako Padang Masih Kosong, Hendri Septa : Telah Diserahkan kepada Partai Politik Pengusung

Mengingat hal tersebut, tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintah yang dipimpin seorang kepala daerah, minus wakil bahkan sekdanya.
Pengajar di Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) menyampaikan, kondisi yang demikian memang perlu dikritisi melalui wakil rakyat.
Sebelumnya, dilansir TribunPadang,com, Wali Kota Padang Hendri Septa berharap untuk Wakil Wali Kota Padang nantinya hendak bisa bersinergi dengannya.
Baca juga: 10 Bulan Kursi Wawako Padang Kosong, Pengamat Politik Unand Asrinaldi : PAN dan PKS Sama-sama Berhak
Meski masih sendirian mengurus Kota Padang hampir satu tahun, Hendri Septa berujar bahwa tidak ada kesulitan selama ia bertugas sendiri.
"Insya Allah tidak ada kesulitan, saya dibantu Gubernur, Wagub, Sekda, Asisten banyak yang bantu saya," kata Hendri Septa pada hari Rabu (19/1/2022).
Ia menambahkan, jika memang dibantu oleh Wakil Wali Kota nantinya, juga tidak menjadi masalah.
Sampai sejauh ini hampir setahun kursi Wakil Wali Kota Padang telah menjalani roda pemerintahan kota (Pemko) tersebut.
Adapun tahapan selanjutnya ialah, wali kota akan mengirim dua nama ke DPRD untuk dipilih.
(TribunPadang.com)