BBM Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Harga Satu Liter Jadi Rp 12.750 di Sumatera Barat
Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik per mulai hari ini, Jumat (1/4/2022) pukul 00.00 waktu setempat. Harga Pertamax di Sumbar jadi Rp 12.750.
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik per mulai hari ini, Jumat (1/4/2022) pukul 00.00 waktu setempat.
Kenaikan harga BBM jenis Pertamax tersebut sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Perubahan harga tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, harga Pertamax di Sumbar Rp 9.200 per liter, dengan adanya harga baru ini, tentunya ada kenaikan sebesar Rp 3.550.
Berikut daftar harga Pertamax se-Indonesia dilansir situs resmi Pertamina:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
Baca juga: Hasil Rapat soal Kelangkaan Solar di Sumbar, Gubernur Minta Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Subsidi
Baca juga: Kuota BBM Jenis Solar di Sumbar 411 Kiloliter pada 2022, Turun 3 Persen dari Tahun Lalu
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Prov. Jambi: Rp 12.750
8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750
11. Prov. Lampung: Rp 12.750
12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Prov. Banten: Rp 12.500
14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500
Baca juga: Konsumsi Solar di Sumbar 1.100 liter Per Hari, tapi Antrean Panjang Tetap Terjadi, Ini Penyebabnya
15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500
18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Prov. Bali: Rp 12.500
21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750
28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750
29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Prov. Maluku: Rp 12.750
33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750
34. Prov. Papua: Rp 12.750
35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750
Dilansir laman yang sama, Pertamina menegaskan tidak ada kenaikan harga untuk BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
Harga Pertalite stabil di harga RP 7.650 per liter, sementara solar RP 5.150 per liter.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina. (*)